Partai Berkarya Tidak Lolos Ikut Pemilihan Umum 2024

Partai Berkarya Tidak Lolos Ikut Pemilihan Umum 2024

<strong>DISWAYSULSEL.COM</strong> - Partai Berkarya gagal lolos mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang. Partai yang diketuai oleh Mayjen (Purn) Muchdi Pr itu bahkan dinyatakan kalah dalam gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebelumnya, Partai Berkarya sempat mengajukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dinyatakan tidak lolos masuk dalam jajaran partai politik (parpol) yang bisa berpartisipasi di pemilu. Partai Berkarya menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah mengatakan, langkah hukum itu dilakukan agar Partai Berkarya bisa mendapatkan keadilan dari semua proses tahapan pemilu. "Kami ambil langkah hukum ini sebagai Hak Konstitusi kami Partai Berkarya. Tim hukum kami telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu," ujarnya, seperti dikutip dari laman Liputan6 (18/1). Fauzan menduga ada yang aneh dengan sistem KPU, karena Partai Berkarya dianggap tidak melakukan daftar ulang. "Padahal, pengurus kami sudah di sana dan tidak dilayani, semua ada buktinya dan kekacauan ini harus diselidiki dengan teliti oleh Bawaslu, kami yakin Bawaslu masih berani adil mengambil keputusan dalam proses pemilu sesuai fungsinya untuk melakukan pengawasan menurut undang-undang yang berlaku," ujarnya. Partai Berkarya menjadi salah satu partai yang dinyatakan tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024 lantaran tidak lolos verifikasi administrasi KPU RI. Setelah mengajukan gugatan, Partai Berkarya juga dinyatakan kalah oleh PTUN Jakarta. Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas. Kemudian, pelapor (Partai berkarya) disebut tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu. Putusan tersebut diketok oleh PTU Jakarta pada kemarin, Selasa (17/1/2023). Berikut daftar 16 parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumennya, diantaranya: 1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI) 2. Partai Kedaulatan Rakyat 3. Partai Berkarya 4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu 5. Partai Pelita 6. Partai Karya Republik (PAKAR) 7. Partai Pemersatu Bangsa 8. Partai Bhinneka Indonesia 9. Partai Pandu Bangsa 10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) 11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) 12. Partai Masyumi 13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) 14. Partai Kongres 15. Partai Kedaulatan 16. Partai Reformasi

Sumber: