Penetapan Tersangka Kasus Penyelundupan Solar di Sinjai Tunggu Pemeriksaan BPH Migas

Penetapan Tersangka Kasus Penyelundupan Solar di Sinjai Tunggu Pemeriksaan BPH Migas

<strong>DISWAYSULSEL.COM, SINJAI</strong> -- Kasus penyulundapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Sinjai masih berproses. Penetapan tersangka masih menunggu pemeriksaan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik solar, sopir mobil, pihak pengumpul, karyawan SPBU di Bulukumba (tempat pelaku membeli). "Sekarang kita bersurat ke BPH Migas untuk pemeriksaan ahli. Setelah ada hasil pemeriksaan ahli, baru dilakukan penetapan tersagka," ungkap Syahruddin saat dikonfirmasi, Rabu, 25 Januari 2023. Syahruddin menyebutkan, ada pun pihak-pihak yang diperiksa adalah dua orang pemilik solar, yakni IR (pemilik solar 10 ton) dan BI (pemilik solar 14,4 ton). Selain itu, telah diperiksa juga tiga sopir mobil truk yakni IK, AN dan AL. "Kasus ini dalam proses sidik. Kami telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Selanjutnya kita kembali mengirim SPDP kedua setelah nanti kita lakukan penetapan tersangka," tutur Syahruddin. Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sinjai, Muh. Edriyadi Djufri saat dikomfirmasi terkait perkara penyelundupan solar yang ditangani Polres Sinjai mengaku pihaknya telah menerima SPDP dari pihak Polres Sinjai. "SPDP-nya sudah kita terima per tanggal 18 Januari kemarin. Dalam SPDP tersebut belum ada penetapan tersangka," ungkap Edriyadi. Diketahui sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Sinjai telah menerima berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan perkara yang sama yaitu perkara Migas hasil penangkapan Polairut Polda Sulsel dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sinjai pada Januari 2023 ini. Penangkapan dilakukan oleh Tim Polairut Polda Sulsel pada Juni 2022 lalu. (*)

Sumber: