Jembatan RSIA Ananda Diduga Tak Kantongi Izin
<strong>DISWAYSULSEL.COM, MAKASSAR</strong> — Keberadaan jembatan penyeberangan di atas lorong 7 milik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ananda di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini diduga tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Makassar. Tak hanya itu, pengunjung RS ini kerap menggunakan fasilitas umum (trotoar) sebagai lokasi parkir. Kepala Dinas PTSP Makassar, Zulkifli Nanda menegaskan, terkait keberadaan jembatan tersebut RSIA Ananda sama sekali tidak mengantongi izin. "Tidak ada izinnya. Tidak pernah kita keluarkan ijin," tegas Zulkifli Nanda melalui sambungan telepon. Padahal pembangunan jembatan tersebut sejatinya mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota, mengingat di bawah jembatan merupakan jalan umum kerap dilalui oleh warga. Senada Kepala Bidang Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Aswin Ressang menyebutkan, bahwa adanya penggunaan fasum trotoar untuk parkiran di RSIA Ananda sudah menyalahi peruntukannya. Sebab fasum trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan batas kendaraan. "Tidak bisa. Itu fungsinya untuk pejalan kaki, dan disabilitas. Selain itu juga sebagai fungsi sebagai batas jalan kendaraan," tegasnya. Menanggapi polemik tersebut, Kepala Satpol-PP Makassar Iksan menyebutkan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut. Baik ke pihak kecamatan maupun ke kelurahan yang mengetahui lebih tekhnis terkait itu. "Tidak tau, nanti saya suruh cek, tidak bisa juga bilang tidak ada kalau belum saya cek. Nanti saya cek di Kecamatan," tegasnya. Sementara itu dikonfirmasi terpisah terkait hal tersebut Owner RSIA Ananda, Fadli Ananda enggan memberikan respon. Pesan singkat yang dikirim hanya centang dua.
Sumber: