Dewan Sayangkan jika RSIA Ananda Manfaatkan Fasum untuk kepentingan pribadi.

Dewan Sayangkan jika RSIA Ananda Manfaatkan Fasum untuk kepentingan pribadi.

<strong>DISWAYSULSEL.COM, MAKASSAR</strong> — Keberadaan jembatan penyeberangan di atas lorong 7 milik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ananda di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini diduga tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Makassar. Anggota Komisi C DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle ikut menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak RSIA Ananda. Dia menilai bahwa perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut sebelum adanya langkah yang diambil. Namun dia menyayangkan jika ada pihak swasta yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi. "Itu perlu dilihat dulu kebenarannya. tapi yang namanya fasum itu sebenarnya tidak boleh kita ambil karena itu fasilitas umum. Mengambil hak orang lain, itu namanya melanggar. tapi kembali lagi kebenarannya harus dicek dahulu kebenarannya," tukas Legislator dari fraksi Demokrat itu. Sebelumnya, Kepala Dinas PTSP Makassar, Zulkifli Nanda menegaskan, terkait keberadaan jembatan tersebut RSIA Ananda sama sekali tidak mengantongi izin. "Tidak ada izinnya. Tidak pernah kita keluarkan ijin," tegas Zulkifli Nanda melalui sambungan telepon. Padahal pembangunan jembatan tersebut sejatinya mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota, mengingat di bawah jembatan merupakan jalan umum kerap dilalui oleh warga. Senada Kepala Bidang Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Aswin Ressang menyebutkan, bahwa adanya penggunaan fasum trotoar untuk parkiran di RSIA Ananda sudah menyalahi peruntukannya. Sebab fasum trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan batas kendaraan. "Tidak bisa. Itu fungsinya untuk pejalan kaki, dan disabilitas. Selain itu juga sebagai fungsi sebagai batas jalan kendaraan," tegasnya. Sementara itu dikonfirmasi terpisah terkait hal tersebut Owner RSIA Ananda, Fadli Ananda enggan memberikan respon. Pesan singkat yang dikirim hanya centang dua.

Sumber: