Masa Waktu Pj Sekda Sinjai Diperpanjang, Lukman Mannan: Soal Pelantikan, Tunggu Surat Rekomendasi Gubernur Sul
<strong>DISWAYSULSEL, SINJAI</strong> - Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai kembali diperpanjang, setelah masa jabatan sebagai Penjabat (Pj) yang pertama mulai terhitung sejak tanggal 9 bulan Desember 2022 hingga tanggal 9 Februari 2023 atau selama tiga bulan telah berakhir. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (1/3/2023). Masa waktu penjabat sekda yang pertama berlaku selama tiga bulan telah selesai dan pada tanggal 8 Februari kemarin kita sudah mengusulkan untuk permintaan perpanjangan, karena belum turun surat rekomendasi untuk pelantikan. Rekomendasi persetujuan pelantikan itu kita minta pertanggal 24 januari, namun belum juga turun. "Sehingga kita kembali mengusulkan untuk perpanjangan dan rekomendasi sebagai penjabat kembali telah turun yang berlaku hingga tiga bulan kedepan, dan kalau pun masa waktu tersebut belum berakhir namun surat rekomendasi pelantikannya sudah turun ya otomatis langsung dilantik," jelasnya. Diketahui, khusus untuk lelang jabatan Sekretaris Daerah diikuti 3 pejabat yakni, Andi Jefrianto Asapa yang juga merupakan Penjabat Sekda Sinjai, Lukman Mannan yang sekarang ini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Sinjai, serta Haerani Dahlan yang juga saat ini pejabat Asisten Administrasi Umum Setda Sinjai. Lukman menambahkan bahwa sedangkan untuk hasil seleksi empat jabatan lowong di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai telah disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dia menyebutkan, jabatan yang lowong yakni Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Ketahanan Pangan. Hanya saja, dari hasil seleksi empat jabatan lowong tersebut belum dilakukan pelantikan, padahal hasil seleksi itu telah mendapat persetujuan oleh KASN. "Hasil seleksinya sudah mendapat persetujuan oleh KSN. Namun selanjutnya, pejabat yang akan menduduki jabatan itu bakal ditunjuk langsung oleh Bupati," pungkasnya. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>
Sumber: