Sat Resnarkoba Sinjai Ringkus Pengedar Obat Daftar G, Ratusan Butir Diamankan Dari Tangan Pelaku
<strong>DISWAYSULSEL, SINJAI</strong> - Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Saifullah Syan didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman berhasil meringkus pengedar obat terlarang daftar G, pelaku diringkus di jalan Lingkungan Tekolampe, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu malam (1/3/2023) sekira pukul 21.00 wita. Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Saifullah mengatakan, pelaku diamankan karena diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan mutu dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Selain mengamankan pelaku, Saifullah menyebutkan juga mengamankan barang buktinya berupa 1 amplop warna putih yang berisi 300 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih (30 sachet masing-masing sachet berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih), 1 kantong plastik warna hitam yang berisi 200 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih (THD) warna putih (20 sachet masing-masing sachet berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih), dan 1 unit Handphone merk redmi warna ungu. "Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan mutu dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar diwilayah sinjai," ujarnya. Dari informasi tersebut, lanjut Saifullah menambahkan personel Sat Resnarkoba Polres Sinjai melakukan penyelidikan, setelah beberapa saat melakukan penyelidikan atau pullbaket petugas memantau pergerakan dan memantau tempat yang sering digunakan pelaku untuk dijadikan sebagai tempat bertransaksi. Dalam pantauan ditemukan pelaku sedang berdiri disamping motor dijembatan Tui, Lingkungan Tekolampe, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 amplop warna putih yang berisi 300 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih (30 sachet masing-masing sachet berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih) di saku celana sebelah kiri bagian depan yang digunakan oleh pelaku. "Dari hasil introgasi pelaku ZR, mengaku memperoleh obat daftar G tersebut dari seseorang yang beralamat di Kota Makassar. Pelaku bersama barang buktinya dibawa dan diamankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>
Sumber: