Giat Jumat Curhat Polsek Pulau Sembilan, Jelang Ramadan Kapolsek Imbau Masyarakat Tidak Main Petasan

Giat Jumat Curhat Polsek Pulau Sembilan, Jelang Ramadan Kapolsek Imbau Masyarakat Tidak Main Petasan

<strong>DISWAYSULSEL, SINJAI</strong> - Kapolsek Pulau Sembilan melakukan giat Jumat Curhat dengan masyarakat usai melaksanakan Shatal Jumat berjamaah di Masjid Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, Jumat (17/3/2023). "Giat ini selain untuk lebih mempererat hubungan silaturahmi dengan masyarakat, juga sekaligus mendengarkan langsung permasalahan atau pun keluhan yang dialami masyarakat dengan bertatap muka langsung," kata Iptu Sahabuddin Kapolsek Pulau Sembilan. Giat tatap muka dengan masyarakat, perwira Polres Sinjai jebolan Satuan Brimob Kelapa Dua ini mengimbau kepada masyarakat Pulau Sembilan agar pada bulan suci Ramadan nanti agar tidak main petasan, karena pasti akan mengganggu utamanya pada saat pelaksanaan shalat taraweh. "Imbauan ini demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat pulau sembilan agar tidak membunyikan petasan pada bulan ramadan nanti. Karena selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, pastinya juga akan mengganggu kenyamanan," ujarnya. "Dan kepada personel polsek agar mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Kami pun menunggu saran, masukan dan informasi dari masyarakat terkait masalah kamtibmas, demi menciptakan situasi aman dan kondusif," sambungnya. Iptu Sahabuddin menegaskan, bahwa jika sewaktu-waktu pihaknya akan melakukan operasi menjelang bulan suci Ramadan, jika nanti ada yang diketemukan maka akan kami proses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. "Undang-undang tersebut berisi tentang bahwa barang siapa yang memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya di ancam hukuman paling lama 15 tahun penjara sebagaimana di maksud dalam pasal 187 KUHP dan atau dalam Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951," tegasnya. (**) <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>

Sumber: