AD Resmi di Tahan Oleh Kejaksaan Negeri Soppeng Setelah Sebelumnya Ditetapkan Tersangka.

AD Resmi di Tahan Oleh Kejaksaan Negeri Soppeng Setelah Sebelumnya Ditetapkan Tersangka.

DISWAYSULSEL.COM, SOPPENG -- Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan tes kesehatan akhirnya AD resmi ditahan. Hal tersebut terungkap pada sesi jumpa pers yang dilakukan kejaksaan Negeri Soppeng di aula kantor kejaksaan, Selasa (21/03/2023). Saat ini AD di bawah Rutan Kelas IIB Watansoppeng untuk dititip sebelum dibawah ke Makassar. Diberitakan sebelumnya Penetapan AD sebagai tersangka dilakukan setelah tim jaksa Ekspos melakukan pemeriksaan kurang lebih tujuh jam. "Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam, jaksa Ekspos menemukan indikasi keterlibatan AD dan ditemukan 2 alat bukti dari situ dari saksi kami naikkan ke tersangka,"ujarnya Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin, SH, MH saat ditemui di kantor kejaksaan Selasa (21/03/2023). Salahuddin juga membeberkan bahwa pekerjaan yang dikerja AD pekerjaan 2017 dengan Anggaran kurang lebih 200jt yang bersumber dari APBD Provinsi. "Selain kerja proyek, perusahaan AD juga di pinjam sama tersangka sebelumnya yakni PPTK (AR),"tambahnya. Lanjut dikatakannya bahwa saat ini AD sementara dilakukan pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan keterangan Dokter tersangka ini memiliki riwayat penyakit karena sering ditangani. "Untuk penahanannya masih menunggu hasil pemeriksaan Dokter,"imbuhnya.

Sumber: