Dituding Jarang Masuk Kantor Karena Menghindar Ditagih Utang Suami, Kades Raja Bantah Keras Bahwa Itu Tidak Be

Dituding Jarang Masuk Kantor Karena Menghindar Ditagih Utang Suami, Kades Raja Bantah Keras Bahwa Itu Tidak Be

<strong>DISWAYSULSEL, BONE</strong> - Kepala Desa Raja, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Andi Kasmawati membantah keras atas tudingan bahwa dirinya jarang masuk kantor karena menghindari penagih utang suaminya yang dilansir dari media faktadelik.com pada tanggal 31 Maret 2013. "Saya membantah keras apa yang ditulis di media tersebut, yang mengatakan bahwa saya jarang masuk kantor karena menghindari penagih utang suami saya yang katanya jumlahnya miliar. Itu sama sekali tidak benar," ungkap Andi Kasmawati saat diwawancarai lewat telepon, Minggu malam (2/4/2023). Andi Kasmawati menjelaskan bahwa dalam berita tersebut tidak benar. Dalam berita tersebut mengatakan bahwa saya jarang masuk kantor, karena memang kita kepala desa itu 10 persen untuk di kantor desa dan 90 persen diluar. "Dia maunya kita hari-hari di kantor. Tidak bisa, karena tidak ada kemajuan kalau kita hanya tinggal di kantor. Karena kita harus mencari bantuan dari luar untuk kemajuan di desanya dan alhamdulillah tahun ini saya banyak memasukkan bantuan," ujarnya. Menurutnya, yang jadi titik permasalahan disini adalah dia menyangkutpautkan pribadi saya dengan pemerintahan saya sebagai kepala desa. Dan alhamdulillah selama ini tidak ada pekerjaan saya yang terbengkalai. "Inikan tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintahan saya sebagai kepala desa, yang katanya suami saya ada utang miliaran," ujarnya. Andi Kasmawati menceritakan, Dia membawa yang menurutnya rekapitulasi utang suami saya, namun dia tidak bisa memperlihatkan bukti perjanjian kerjasama. "Ini menurut saya bisa saja asal-asalan dan bisa saja rekapitulasi utang piutang tersebut dibuat sepihak, karena dia tidak bisa memperlihatkan bukti perjanjian kerjasama yang ditanda tangani hitam diatas putih, sedangkan ini perusahaan besar," ungkapnya. Menanggapi hal tersebut, Andi Muh. Murfan suami dari Andi Kasmawati lebih datail menjelaskan bahwa waktu itu pihak perusahaan PT. PAS mengambil alih pekerjaan dengan dibuatkan perjanjian bahwa semua hal yang menyakut pekerjaan tersebut adalah tanggungjawab pihak PT. PAS secara langsung. Akhirnya waktu itu ada masalah antara pihak pemilik mobil alat berat ini dengan PT. PAS dan saya pun dipanggil untuk membantu mereka ini menagih pihak PT. PAS. "Mungkin mereka tidak berhasil tagih pihak PT. PAS maka mereka tagih ke saya. Sedangkan rincian tagihan itu ditujukan ke PT. PAS selaku kuasa pengelolah, sedangkan sekarang saya yang ditagih. Itu tidak benar, meskin atas nama perusahaan saya tetapi PT. PAS disini sebagai kuasa pengelola, sedangkan saya tidak ada kontrak kerjasama dengan mereka," jelasnya. "Kami minta bukti rincian utang atau bukti tanda tangan kontrak kerjasama yang dia maksud, tapi mereka tidak bisa memperlihatkan. Dan dia juga pernah chat istri saya (ibu desa) minta biaya yang dipakai penagihan dari yang menyuruhnya, namum istri saya bilang perlihatkan dulu bukti utang yang dimaksud. Logikanya masa bukan saya yang pakai baru bebannya ke saya," tambahnya. Andi Murfan lanjut mengatakan dalam surat perjanjian peralihan tersebut bahwa selama dalam kuasa pengelolaan dialihkan ke pak Sony (PT. PAS) pihak perusahaan saya (PT. MAN) tidak berhak mencampuri segala urusan pekerjaan. "Mengenai pemberitaan ini, sekali lagi saya tegaskan sama sekali tidak ada benarnya dan saya minta agar beritanya dicabut. Saya kasi waktu selama 3x24 jam dan kalau tidak, saya akan laporkan ke pihak berwajib," tegasnya. <p style="text-align: left;"><strong>Penulis: Andi Irfan</strong></p>

Sumber: