Kumpulkan Kades, Kejaksaan Negeri Sinjai Beri Penyuluhan dan Sosialisasi Anti Korupsi Pengelolaan Dana Desa

Kumpulkan Kades, Kejaksaan Negeri Sinjai Beri Penyuluhan dan Sosialisasi Anti Korupsi Pengelolaan Dana Desa

<strong>DISWAYSULSEL, SINJAI</strong> - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sinjai melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi anti korupsi dalam pengelolaan dana desa, di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (5/4/2023). Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Sinjai tersebut merupakan rangkaian dari Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang merupakan upaya dari Kejaksaan Negeri Sinjai meminimalisir penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Adapun yang menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sinjai, Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sinjai. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sinjai, Fri Harmoko S.H., M.H dalam isi materi yang disampaikan meminta agar seluruh kepala desa dan perangkat desa menjalankan pemerintahan desa dengan baik. "Khususnya dalam mengelola anggaran dana desa dan alokasi dana desa, dilakukan dengan cara yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat desa," ungkapnya. Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa mengatakan, sejak lahirnya undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, desa diberi otonomi yang begitu luas untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kewenangan desa. Andi Seto menambahkan, luasnya kewenangan yang diberikan disertai pula dengan alokasi anggaran yang begitu besar yakni ADD yang besarannya minimal 10 persen dari DAU setelah dikurangi DAK, bagian hasil pajak dan retribusi daerah minimal 10 persen, serta dana desa yang bersumber dari APBN. "Besarnya anggaran yang dikelola, maka perlu dilakukan pengawalan dan pendampingan agar terwujud tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran," pungkasnya. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>

Sumber: