Gerak Cepat Sat Lantas Polres Sinjai Tertibkan Kendaraan di Kawasan Larangan Parkir
![Gerak Cepat Sat Lantas Polres Sinjai Tertibkan Kendaraan di Kawasan Larangan Parkir](https://sulsel.disway.id/uploads/IMG-20230407-WA0045.jpg)
<strong>DISWAYSULSEL, SINJAI</strong> - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sinjai bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga terkait kendaraan yang parkir di badan jalan yang mengganggu pengguna jalan lainnya, di kawasan larangan parkir tepatnya di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. "Setelah mendapat info maraknya kendaraan parkir di badan jalan di kawasan larangan parkir tersebut, kita langsung turun dan melakukan penertiban," kata Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Andi Muh. Idris melalui pesan singkatnya di WhatsApp, Jumat (7/4/2023). Andi Idris mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan penindakan setiap yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan secara kasat mata sehingga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. "Kita setiap saat akan turun ke jalan untuk menciptakan kamseltibcar lantas yang kondusif," ujarnya. Lanjut Andi Idris menegaskan, bahwa akan melakukan penegakan hukum dengan penindakan tilang terhadap yang melakukan pelanggaran lalu lintas. "Kami akan lakukan penegakan hukum dan sanksi proses tilang di pengadilan dengan berlakukan denda maksimal," tegasnya. Diberitakan sebelumnya, salah satu warga mengaku resah akibat masih banyaknya kendaraan yang parkir di kawasan tersebut, sementara menurutnya di kawasan tersebut sangat jelas kawasan dilarang parkir. Atas keluhan warga pengguna jalan tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai langsung turun melakukan penertiban dan penindakan tilang. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>
Sumber: