Kasus Penipuan Rp 1,3 M Berakhir Damai, Ajudan Pribadi Bebas dari Penjara
<strong>DiswaySulsel, Jakarta</strong> - Selebgram Ajudan Pribadi yang ditangkap polisi yang diduga melakukan penipuan kini telah bebas. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan kasus pria nama aslinya Akbar tersebut sudah diselesaikan dengan restorative justice. "Iya, sudah kita lepas. Sudah kita restorative justice," katanya kepada wartawan, Rabu (3/5/2023). Diungkapkannya, pelapor telah mencabut laporannya. Dimana, pelapor merupakan teman Ajudan Pribadi. Disebutkannya, Akbar akan bertanggungjawab mengganti kerugian pelapor. Alhasil, kasus pun dihentikan. "Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," terangnya. Diketahui, Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar diamankan Polres Metro Jakarta Barat pada 14 Maret 2023 dengan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,3M.
Sumber: