Kasus Pasir Laut Takalar Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejati Sulsel: Terdakwa Rugikan Negara Rp 7 Miliar
<strong>DiswaySulsel, Takalar</strong> - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel (Kejati Sulsel) melimpahkan kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Pelimpahan berkas perkara yang menyeret mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, Gazali Machmud sebagai terdakwa berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B- 01 /P.4.32/Ft.1/05/2023 tertanggal 2 Mei 2023. Dalam berkas dakwaan JPU, Gazali didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Perbuatan Gazali didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp7.061.343.713,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Rabu, 3 Mei 2023. Diketahui, perkara dugaan korupsi yang menjerat Gazali sebagai tersangka bermula dari adanya kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia pada Februari 2020 hingga Oktober 2020 di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Hasil dari penambangan pasir laut tersebut, digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar tepatnya digunakan pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 18 dan 1C. Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar/ harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar yang saat itu dijabat oleh Gazali. Sesuai dengan surat ketetapan pajak daerah yang diterbitkan oleh GM yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik yang mana nilai itu bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417/VI/Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09 a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dalam peraturan- peraturan tersebut, nilai pasar/ harga dasar laut telah ditetapkan Rp10.000 per meter kubik. Sementara oleh tersangka Gazali ditetapkan hanya Rp7.500 per meter kubik. Sehingga terjadi penurunan nilai pasar pasir laut. Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/ harga dasar pasir laut yang dimaksud, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7.061 343.713 sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Sulsel bernomor 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 3 Februari 2023. (Bar)
Sumber: