Timsel Loloskan Calon Komisioner KPU Bermasalah di Takalar
<strong>DiswaySulsel, Makassar</strong> - Independensi serta integritas Tim Seleksi KPUD Sulawesi Selatan III yang meliputi Kabupaten Takalar dan Selayar patut diragukan. Pasalnya hasil seleksi 10 besar calon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk Kabupaten Takalar ada orang bermasalah yang diloloskan. Yakni Muhammad Nadir, ia merupakan pecatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena diduga melakukan penggelembungan suara di Desa Kalukubodo, Kabupaten Takalar pada Pemilu 2014. Meski memiliki rekam jejak kurang baik terhadap penyelenggaraan Pemilu, nama Nadir tetap masuk 10 besar dikirim ke KPU RI untuk ditetapkan menjadi 5 besar. Keputusan tersebut berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Nomor: 31/TIMSELKK-GEL.3-BA/04/73/2023 tanggal 4 Mei 2023 tentang Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Takalar Periode 2023 2028. Pengumuman ini ditandatangani oleh Labusab sebagai ketua Timsel dan Darmawansyah sebagai Sekretaris Timsel. Bahkan pengumuman ini telah diumumkan melalui website KPU Sulsel. Dikonfirmasi terkait ini, beberapa Timsel III belum memberikan respon. Mengingat sorotan publik ketika proses seleksi pada tahapan 20 besar telah berlangsung, terhadap calon yang diduga pernah bermasalah tersebut. Pengamat Politik, Sukri Tamma menilai, kinerja Timsel dalam proses seleksi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai rekam jejak dari para calon. Sebab bila calon diduga bermasalah, otomatis akan berdampak pada proses tahapan pesta demokrasi. "Karena para calon penyelenggara merupakan orang-orang yang seharusnya memiliki integritas yang sangat baik dalam upaya menjaga kinerja demokrasi di Indonesia," ujar Dekan Fisip Unhas itu. Sehingga kata Sukri, bila ada calon komisioner yang memiliki latar belakang yang tidak sesuai ketentuan, sebaiknya dipertimbangkan untuk diloloskan. Apalagi pelanggaran yang pernah dilakukan sekaitan dengan integritas. Sehingga Timsel diharapkan tidak abai setiap tanggapan masyarakat. "Maka hal ini tentu harus mendapat perhatian termasuk keterlibatan masyarakat dalam memberikan tanggapan dan masukan agar mereka yang tidak sesuai ketentuan tidak diloloskan untuk tahap-tahap selanjutnya," tandasnya. Jauh sebelumnya Pakar Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Hamzah Halim sudah menegaskan, bahwa penunjukan Timsel harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ada. Sebab kerja Timsel bisa melahirkan komisioner - komisioner berintegritas. " KPU ini kan lembaga negara penyelenggara negara, Sehingga kita berharap dengan penyelenggara - penyelenggara atau person person yang terlibat di dalamnya memiliki integritas yang baik dan track record yang baik. Kalau proses awal sudah bersoal tentu membawa kondisi munculnya distras atau tidak kepercayaan," kata Dekan Fakultas Hukum Unhas itu. Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU RI, Parsadaan Harahap menyebutkan, bahwa terkait adanya tanggapan masyarakat menyoal calon - calon yang diduga bermasalah, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut. "Jadi kita membuka tanggapan masyarakat, untuk mendapatkan masukan uji publik. Prinsipnya uji publik ini untuk membersihkan supaya tidak problem hukum ketika mereka bekerja," kata Parsadaan Harahap ketika dihubungi wartawan belum lama ini. (BAR)
Sumber: