Parpol Bulatkan Kuota Perempuan

Parpol Bulatkan Kuota Perempuan

<strong>DiswaySulsel, Makassar</strong> - Partai politik (Parpol) peserta Pemilu secara tidak langsung akan dipaksa untuk melakukan kocok ulang komposisi bakal calon legislatif (Bacaleg). Ini seiring adanya perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait kuota 30 persen perempuan. Sebelumnya PKPU 10/2023 pasal 8 ayat (2) perhitungan angka desimal bila mana di bawah 0,5  akan dibulatkan ke bawah (0,5=0). Kemudian 0,5 ke atas dibulatkan ke atas (0,5=1). Namun PKPU tersebut berubah, semua angka di belakang koma dilakukan pembuatan ke atas. Misalnya 1,1 menjadi 2 persen atau 2,1 menjadi 3 persen.  Aturan ini secara otomatis mengharuskan menambah kuota perempuan partai politik di setiap dapil. Apalagi di Sulawesi Selatan, rerata dapil  jumlah kuota kursinya angka ganjil. Dengan kondisi tersebut kerap menghadapi angka di belakang koma. Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan,  perubahan PKPU tersebut belum sampai ke daerah. Namun nantinya, jika PKPU itu sudah ada, pihaknya akan menindaklanjuti terhadap  Daftar Caleg Sementara (DCS) partai politik. "PKPU-nya belum ada. Kalau sudah ada kita tindaklanjuti dengan DCS partai  politik. Apakah sudah memenuhi atau tidak," ucap Asram. Apabila partai politik telah menyetor DCS, kemudian kuota perempuan masih  mengacu dengan aturan lama diberi ruang untuk melakukan perbaikan. "Kalau dapil dengan  angka di belakang koma, kemudian mengacu pada PKPU lama itu  kuota perempuannya  bisa saja kurang. Tapi nanti jika PKPU sudah ada, akan diberi ruang untuk perbaikan," tukasnya. Ketua NasDem Makassar, Andi Rachmatika Dewi menyebutkan bahwa perubahan PKPU tersebut tidak menjadi masalah. Sebab pihaknya memiliki kuota perempuan yang telah lebih dari ketentuan syarat minimal 30 persen. “Memang baru kemarin keluar rilis dari KPU terkait pembulatan untuk 30 persen bacaleg perempuan. Kami sudah antispasi hal itu sehingga di beberapa dapil lewat 30 persen," ucapnya. Politikus yang akrab disapa Cicu ini mencontohkan, bahwa dapil III untuk DPRD Makassar yang memiliki kuota 11 kursi. Sehingga jika dilakukan pembulatan ke atas harus memiliki empat perwakilan Bacaleg perempuan. "Alhamdulillah kami memenuhinya,” tukas Ketua Komisi D DPRD Makassar itu. Pengamat Politik, Muhammad Asratillah menilai, PKPU kuota perempuan dengan pembulatan keatas ini otomatis telah antisipasi sejumlah partai politik. Khususnya parpol yang berada di parlemen threshold. "Namun yang kesulitan adalah partai - partai nonparlemen. Kita bisa melihat dinamika partai nonparlemen  soal kuota perempuan, mereka nampaknya agak kesulitan mendapatkan figur perempuan dengan kemampuan memumpuni," ucapnya. Di mana ketika pendaftaran DCS  untuk kursi DPRD Sulsel sejumlah partai politik menyetor Bacaleg perempuan melebih dari kuota 30 persen. Misalnya PDI Perjuangan dan NasDem. "Kita sengaja menonjolkan figur perempuan di setiap dapil," kata Ketua PDI Perjuangan Andi Ridwan Wittiri baru - baru ini ketika melakukan pendaftaran DCS ke KPU Sulsel. Sama halnya diutarakan Ketua NasDem Sulsel, Rusdi Masse Mappasesu. Dia mengaku tidak ada masalah dengan Bacaleg perempuan."Untuk kuota perempuan, sejauh ini kita tidak ada masalah," tukasnya. Sementara Ketua Hanura Sulsel, Amsal Sampetondok menyebutkan, terkait komposisi Bacaleg perempuan sudah memenuhi di 11 Dapil untuk DPRD Provinsi. Adapun jika PKPU kuota perempuan terkait pembulatan ke atas, pihaknya siap melakukan perubahan. "Keterwakilan perempuan sudah siap. Partai Hanura siap merubah komposisi Bacaleg jika PKPU itu diterapkan," imbuhnya. (bar)

Sumber: