Disebut Culas Agar Tak di PAW, Irma Sindir Demokrat Jangan Panik
<strong>DiswaySulsel, Makassar </strong>- Legislator DPRD Sulawesi Selatan, Andi Azizah Irma Wahyudiyati angkat bicara setelah dikatakan culas oleh Ketua Bidang OKK Partai Demokrat Sulsel Muhammad Aslan. Menurut Irma, seharusnya Aslan tidak bikin onar dengan melontarkan pernyataan seperti itu. Sebaiknya, kata dia, Aslan bekerja saja sesuai topoksinya sebagai pengurus Demokrat Sulsel untuk membesarkan partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). "Ketua OKK yang terhormat jangan suka bikin onarlah, lepas isu liar. Jangan paniklah. Fokus meki saja pada divisi ta. Semoga target suara terpenuhi, kalau kita caleg semoga bisa nyumbang kursi," tegas Irma menyindir Aslan. Irma juga membantah pernyataan Aslan mengenai dirinya melakukan praktik culas untuk pindah partai, tanpa Pergantian Antar Waktu (PAW). "Sampai hari ini saya masih di Demokrat," tegas putri Bupati Pinrang itu yang pernah meraih 34.780 suara dalam perebutan kursi DPRD Sulsel di Dapil Sidrap, Enrekang dan Pinrang pada Pileg 2019 lalu. Sebelumnya Aslan menduga, Irma yang tidak mendaftarkan diri ke Partai Demokrat sebagai Bacaleg petahana DPRD Sulsel ditengarai ingin pindah partai mengikuti jejak ayahnya, hijrah ke NasDem. Namun Irma dianggap enggan secara terbuka mengumumkan kepindahannya tersebut. Serta Irma diduga menggunakan taktik culas untuk tetap menduduki kursi legislator. Sebab, jika Irma menyatakan secara terbuka pindah partai dan menjadi Bacaleg parpol lain, ia diharuskan mengajukan pengunduran diri, kemudian dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) "Sekarang inikan, saya sampaikan ada cara-cara yang menurut saya itu culas, menunda proses PAW," kata Aslan baru - baru ini. Cara culas yang dimaksud Aslan, mengingat proses pencalonan legislatif masih panjang. Meskipun parpol telah menyetor Daftar Caleg Sementara (DCS) ke KPU, tapi masih bisa berubah sebelum penetapan Bacaleg. Sehingga Aslan menduga Irma hanya mengulur waktu saja. Pasalnya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu partai politik tidak bisa lagi mengajukan PAW jika masa jabatan kurang enam bulan lagi. Kemudian penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) partai politik dilakukan pada November 2023. Lalu Pileg digelar 14 Februari 2024. Adapun masa jabatan anggota legislatif periode 2019-2024 berakhir Mei 2024. (*/bar)
Sumber: