Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Sampah, Kejari Wacanakan Periksa IAS

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Sampah, Kejari Wacanakan Periksa IAS

<strong>DISWAYSULSEL, MAKASSAR </strong>- Beredar kabar Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) akan menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan persampahan tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014, pekan depan. Kepala Seksi Bidang Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Ahmad mengatakan, belum mengetahui terkait agenda pemeriksaan IAS. "Belum tau," singkat Arifuddin saat dikonfirmasi terkait isu ini, Rabu, 7 Juni 2023. Hanya saja, kata dia, di tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan sampah ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi - saksi  seputar kasus tersebut mulai pekan depan. "Rencana minggu depan baru dimulai pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi (tahap penyidikan). Yang 18 orang (saksi yang sudah diambil keterangannya, red) itu kemarin diperiksa di tahap penyelidikan belum tahap penyidikan," tukasnya. Pembebasan Lahan Industri Pengelolaan Sampah pada Pemerintah Kota Makassar yang terletak di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea di era kepemimpinan IAS   sebagai Wali Kota ditemukan dugaan penyimpangan. Di mana berdasarkan hasil ekspose Kejari Makassar pada 16 Mei 2023, terkait penanganan perkara tersebut telah terjadi  perbuatan melawan hukum, sehingga kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan guna memperoleh dua alat bukti yang cukup. Diketahui penganggaran pembebasan lahan persampahan yang bersumber dari APBD Kota Makassar itu dilakukan secara bertahap, namun belakangan  diduga bermasalah. Pada 2012, luas lahan yang dibebaskan  5.833 meter persegi dengan nilai  Rp3.499.000.000,  (DPA  Rp. 3.520.250.000). Kemudian 2013, luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 meter persegi dengan nilai  sebesar Rp39.111.600.000, (DPA Rp37.436.743.850). Lalu 2014, luas lahan yang dibebaskan 3.076 meter persegi dengan nilai sebesar Rp1.845.600.000 (DPA Rp30.050.400.000). Pembebasan lahan ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012, tanggal 8 Maret 2012 tentang pembentukan panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012. Namun dalam prosesnya, terdapat indikasi kegiatan tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada. Itu terlihat mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, penyuluhan, identifikasi dan invetarisasi atas pengusaan tanah, penilaian harga tanah, musyawarah, pembayaran ganti rugi, serta pelepasan hak sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 sebagai dasar pengadaan tanah bagi kepentingan umum pada masa itu. Adapun luasan secara keseluruhan lahan sampah yang hendak dibebaskan kala itu, 12 hektare, tapi belakangan bermasalah, karena tak dapat disertifikatkan oleh Pemerintah Kota. Sehingga anggarannya sebesar Rp70 miliar lebih habis dan lahan yang telah dibayarkan tak jelas statusnya. Fakta ini terungkap dari keterangan sejumlah saksi yang pernah dimintai keterangan oleh Bidang Intelijen Kejari Makassar. Antaranya pihak BPN Kota Makassar, di mana dalam proses pembebasan lahan tersebut Badan Pertanahan Nasional tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan tanah. Padahal berdasarkan  ketentuan Undang-undang No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden RI (Perpres) No. 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan Umum dan Peraturan Kepala BPN RI No. 5 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah, seharusnya ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar bertindak selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Selain itu, Pemkot Makassar di era IAS juga diduga tidak melibatkan jasa penilai atau penilai publik untuk menilai besaran ganti kerugian yang akan nantinya dibayarkan oleh instansi yang memerlukan tanah. Jasa penilai atau penilai publik tersebut ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau Kantor BPN Kota Makassar. Fakta lainnya Pemkot Makassar pernah mengajukan permohonan untuk sertifikasi lahan yang telah dibebaskan seluas 12 hektare kepada BPN Kota Makassar berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh Pemkot. Namun permohonan tersebut ditarik kembali oleh Pemkot lantaran  tak dapat menunjukkan batasan-batasan lahan yang telah dibebaskan. (bar)

Sumber: