Terpidana AZ Kasus Korupsi Proyek Trotoar Kembalikan Uang Pengganti, Segini Nilainya
DISWAYSULSEL, SINJAI - Kasus korupsi pekerjaan proyek trotoar atas terpidana berinisial (AZ) sekarang ini tengah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sinjai. Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen S.H, M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), R. Joharca Dwiputra S.H mengatakan, terpidana (AZ) diputus dengan pidana penjara 1 tahun, denda Rp. 50.000.000 subsidair 2 bulan dan uang pengganti Rp. 79.203.991.8 subsidair 6 bulan. "Apa bila ditotal terpidana diputus 1 tahun 8 bulan, jika terpidana tidak membayar denda dan uang pengganti tersebut tadi," ujarnya. Joharca menjelaskan, total pidana pokoknya 1 tahun tetap dijalani meskipun telah membayar uang pengganti ditambah denda subsidair 2 bulan, hanya dikurangi subsidair 6 bulan kurungan karena telah membayar uang pengganti atau uang kerugian negaranya sebesar Rp.79 juta lebih. "Pidana pokoknya 1 tahun ditambah subsidair 2 bulan, jadi totalnya yang harus dijalani 1 tahun 2 bulan. Karena dikurangi subsidair 6 bulan kurungan," jelasnya. "Uang pengganti tersebut akan kita kembalikan ke kas negara," pungkasnya. Penulis: Andi Irfan
Sumber: