DPRD Sulsel Genjot Ranperda di Luar Propemperda Terkait Penyertaan Modal Perusahaan Daerah
<strong>diswaysulselcom</strong> - Bapemperda DPRD Sulsel tengah menggenjot pembentukan Ranperda di luar Program Pembentukan Perda Tahun 2023. Ini berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.6/3331/OTDA tanggal 28 April 2023. Surat tersebut perihal tanggapan terhadap rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Di mana Rancangan Perda tersebut tidak dapat dilanjutkan pelaksanaannya. Alasannya perusahaan daerah yang akan diberikan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah wajib berubah bentuk badan hukumnya menjadi Perseroda atau Perumda yang diatur dalam bentuk Perda. Itu disampaikan A. Muchtar Mappatoba selaku Pimpinan Bapemperda DPRD Sulsel dalam rapat kerja bersama Staf Ahli Gubernur Abd. Malik Faisal, Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Sulsel Abd. Aziz serta Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sulsel Pembahasan di ruang rapat Bapemperda DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat, (9/6/2023). Sehingga menindaklanjuti surat tersebut, kata Muchtar Mappatoba, Bapemperda telah melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, hasilnya disarankan agar DPRD melakukan pembahasan Ranperda di luar Propemperda tahun ini. "Untuk selanjutnya setelah perubahan bentuk badan hukum, dibentuk Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah terhadap PT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda), PT. Sulsel Andalan Energi (Perseroda), PT Bank Sulselbar, Perusda Agribisnis dan PT. Jamkrida. Perda ini sangat dibutuhkan oleh Pemprov Sulsel demi peningkatan pendapatan daerah," kata Legislator dari fraksi Gerindra itu. Sementara Anggota Bapemperda lainnya, Arfandy Idris mempertanyakan kendala Pemprov Sulsel belum mengajukan ke DPRD mengenai pembentukan Perda tersebut. Padahal pimpinan DPRD Sulsel telah bersurat ke Gubernur. "Padahal beberapa waktu lalu Ketua DPRD Sulsel telah menyurat ke Gubenur terkait permintaan pengajuan Ranperda," tukasnya. Menanggapi itu, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sulsel, Abd. Aziz mengaku, kendala pengajuan Ranperda tersebut adalah anggaran. Sehingga draft Rancangan Perda belum siap. " Hal ini terjadi karena memang sebenarnya di tahun ini ranperda tersebut belum teranggarkan. Namun kendala ini telah kami sampaikan kepada pimpinan kami," sebutnya. Dengan adanya kendala itu, Anggota Bapemperda DPRD Sulsel, A. Nurhidayati Zainuddin berharap pengajuan pembentukan Ranperda penyertaan modal ini segera dilakukan. Adapun untuk menghemat anggaran pembahasannya bisa dilakukan untuk satu pansus saja. "Pembahasan Ranperda oleh pansus dilakukan secara simplifikasi saja agar dapat menghemat anggaran," saran legislator dari fraksi PPP itu. Berkenan dengan ini, Staf Ahli Gubernur Abd. Malik Faisal mengaku hasil rapat kerja ini akan disampaikan ke pimpinannya. "Hasil rapat hari ini akan disampaikan kepada Gubernur agar mendapatkan perhatian, khususnya terkait kesiapan anggaran dalam pembentukan Perda ini," imbuhnya.
Sumber: