Lapor Dana Kampanye Dihapus, Fahri Hamzah Khawatir Pemilu Bakal Semakin Liar

Lapor Dana Kampanye Dihapus, Fahri Hamzah Khawatir Pemilu Bakal Semakin Liar

<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA</strong> - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah mengaku khawatir dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Rancangan PKPU (RPKPU) tentang Dana Kampanye Pemilu 2024. Dia menilai dengan tidak adanya LPSDK selama masa kampanye, maka kata Fahri Hamzah, pesta demokrasi akan semakin liar. "Pesta akan semakin liar. Dan tentunya akan sangat bahaya bagi demokrasi di Indonesia," tegas Fahri Hamzah, Rabu (14/6/2023). Lebih lanjut, menurut Fahri, audit dana kampanye sangat penting dalam menentukan adil atau tidaknya pemilu, karena dana pemilu adalah salah satu faktor penentu utama kemenangan. "Bahkan kalau tidak dikontrol dan dibatasi, maka uang bisa menjadi sebab kemenangan utama terutama untuk money politics atau politik uang," kata Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2015. Fahri yang merupakan calon legislatif (Caleg) Partai Gelora dari daerah pemilihan atau Dapil NTB I ini pernah menyebutkan bahwa guna menghindari politik uang, ada tiga cara pembiayaan, yakni 100 persen dibiayai negara, dibiayai oleh fully by market atau sepenuhnya dibiayai pasar dan pembiayaan dengan sistem hibryd. "Pembiayaan yang dibiayai 100 persen oleh negara ini, untuk mengantisipasi keterlibatan dari tim dirty money dan ilegal money ke dalam pemilihan di pemilu dan partai politik," terangnya. Lebih ekstrem lagi, adalah dibiayai oleh fully by market atau sepenuhnya oleh pasar, seperti yang terjadi di Amerika Serikat. Tetapi tentunya harus ada regulasi yang ketat agar dana yang dikumpulkan untuk kegiatan pemilu, tidak boleh jatuh kepada pembiayaan pribadi. "Sedang pembiayaan dengan sistem hibryd, sepertinya kita ingin memakai ini. Tapi regulasinya itu tidak ketat sehingga pelibatan uang ilegal di dalam pemilu di kita itu masih terlalu ketat, terutama yang tidak disadari adalah pembiayaan pemilu berbasis kepada uang pribadi," tandasnya. Sebagaimana diketahui, KPU telah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus salah satu aturan pemilu yang tercantum dalam PKPU, yaitu soal LPSDK. Padahal dalam PKPU sebelumnya soal dana kampanye, dijelaskan bahwa ada tiga laporan yang harus dilakukan oleh peserta pemilu, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Namun, pada PKPU baru, KPU justru menghapus LPSDK karena masa kampanye yang terhitung singkat. Tidak hanya itu, bahkan dari hasil rapat yang dijalani oleh pihak KPU menyebutkan bahwa LADK dan LPPDK sudah memuat informasi tentang LPSDK. "Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Rabu, 7 Juni 2023.

Sumber: