Korupsi Penyedian Infrastruktur BTS 4G Kominfo, Kejagung Tetapkan Jadwal Sidang Johnny G Plate
<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA </strong>- Setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan, jadwal sidang Johnny G Plate ditetapkan Kejagung pada Selasa, 27 Juni 2023 mendatang. Dengan penetapan jadwal tersebut, Johnny G Plate yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyedian infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kominfo. Sidang perdana Johnny G Plate akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Adapun perkara terhadap Johnny Plate telah terdaftar pada nomor 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri dan dikawal dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh serta Sukarton. "Fahzal Hendri ketua majelis dalam sidang (Johnny G Plate) tanggal 27 Juni 2023," ujar Zulkifli Atjo selaku pejabat Humas PN Jakpus. Kejagung sendiri telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Seiring penetapan sidang pertama Johnny G Plate, pihak Kejagung juga telah memeriksa anak buah suami Puan Maharani sebagai saksi TPPU Pada Korupsi BTS 4G Kominfo’ yang menyeret Johnny G Plate. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketut Sumedana yang merupakan Kapuspenkum Kejagung. Sebanyak 3 saksi yang diperksa oleh Kejagung, di antaranya Manager Accounting PT Basis Utama Prima berinisial D, Direktur PT Indo Eelektric Instruments berinisial S, dan Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri berinisial W. Sedangkan PT Basis Utama Prima yang disinyalir merupakan perusahaan lengan investasi milik Hapsoro Sukmonohadi suami Ketua DPR RI Puan Maharani. Pemeriksaan tiga orang saksi termasuk anak buah suami Puan Mharani ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam korupsi penyedian BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 Bakti Kominfo. Para saksi yang diperiksa untuk tersangka Windi Purnama dan YM. "Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi," jelas Ketut. Ketut menjelaskan jika pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur paket Bakti Kominfo.
Sumber: