Polisi Grebek Pabrik Sabu Jaringan Iran, 2 Tersangka Terancam Hukuman Mati
<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA </strong>- Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan terhadap pabrik sabu jaringan peredaran Internasional asal Iran yang bersarang di dalam kamar apartemen Victoria Daanmogot Cengakareng Jakarta Barat, Jumat 23 Juni 2023. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap dua orang tersangka yang sedang beroperasi membuat sabu di lokasi saat penggerebekan berlangsung. "Hari ini di lokasi ini kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran," ujar Jayadi saat rilis kasus di lokasi penggerebekan, Jumat (23/6/2023). Jayadi juga mengatakan penggerebekn yang dilaukan pihaknya berawal dari adanya informasi dari pengungkapan sabu asal Iran yang sebelumya berhasil terungkap. "Kemudian penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Dari pendalaman yang dilakukan kurang lebih satu minggu, kemudian penyidik menemukan target. Yang kemudian kita lakukan penangkapan terhadap ke yang bersangkutan," jelasnya. Dalam pengungkapan awal, Jayadi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seseorang WNA Iran dengan inisial HR. "Kita tangkap tersangka HR. Di mana di dalam penangkapan itu di apartemen ini kita temukan sebuah pabrik," tambahnya. Selanjutnya pihak Bareskrim Mabes Polri melaukan penyelidkan dan pengembangan lebih lanjuti berdasarkan keterangan tersanga HR, dan mengamankan warga Indonesia berinisial RP disertai dengan barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba hingga alat pembuatannya. "Dari hasil pengembangan, kemudian menangkap 1 tersangka lagi bernama RP, warga negara Indonesia. Kemudian kami juga berhasil melakukan penyitaan barang bukti," tukasnya. Dalam pemeriksaan polisi diketahui tersangka dengan inisial HR berperan memproduksi sabu tersebut, kemudian tersangka RP berperan sebagai pengedar. Kedua tersangan dan juga barang bukti kini diamankan dan menjalani proses pemeriksaan leibih lanjut dengan dikenakan pasal 114, subsider pasal 113, subsider pasal 112, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (san/aly)
Sumber: