Denny Indrayana kembali berkicau. Kali ini Sebut Presiden Jokowi layak dimakzulkan.

Denny Indrayana kembali berkicau. Kali ini Sebut Presiden Jokowi layak dimakzulkan.

<strong>DISWAYSULSEL,COM - </strong>Mantan Wamenkumham Denny Indrayana kembali berkicau. Kali ini Denny menyebut Presiden Jokowi layak dimakzulkan. Dalam pernyataan di akun twitter @dennyindrayana, poin pertama yang disebut Denny hingga Jokowi layak untuk dimakzulkan lantaran diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh. Menurut Denny, ini berkaca dari laporan analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kaesang dan Gibran. "Pertama, Jokowi patut diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh. Kasusnya adalah yang dilaporkan Ubedilah Badrun pada 10 Januari 2022, sudah lebih dari setahun yang lalu, tanpa progres." "Yaitu, laporan dugaan korupsi suap yang diterima anak-anak Jokowi, seolah-olah penyertaan modal ratusan miliar rupiah," kata Denny, Minggu (25/6/2023). Modal besar demikian, menurut Denny, tidak mungkin diberikan, kalau Gibran dan Kaesang bukan anak Presiden Jokowi. "Saya berpendapat, inilah modus ??????? ?? ????????, memperdagangkan pengaruh Jokowi sebagai Presiden"tulis Denny. Sehingga, sambungnya, Gibran dan Kaesang diduga menggunakan pengaruh ayahnya sebagai Presiden untuk memperoleh modal besar. "Logika sederhananya, yang terjadi adalah korupsi memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan penyertaan modal," jelas Denny. Lalu poin kedua adalah Denny menduga Jokowi telah melakukan penghalangan dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, Kepada seorang anggota kabinet, pimpinan KPK menyatakan ada 4 kasus korupsi yang menjerat seorang elit politik. KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden. "Sampai saat ini sang elit tetap aman, karena berada dalam barisan koalisi Jokowi. Itu jelas melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Jokowi menghalang-halangi penegakan hukum (??????????? ?? ???????),"terang Denny di laman twitternya. Ketiga, Denny menyebut bahwa Jokowi telah melanggar konstitusi yaitu terkait kebebasan berorganisasi sehingga dianggap masuk delik pengkhianatan negara. Hal ini, katanya, terkait Peninjauan Kembali (PK) oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Menurut Denny, upaya Moeldoko ini juga ada campur tangan Jokowi yang dianggapnya melakukan pembiaran. "????????????, yaitu pembegalan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko adalah pelanggaran HAM. Pembiaran atau ?? ????????? oleh Presiden Jokowi menunjukkan Beliau terlibat, mencopet demokrat,"katanya. "Logika sederhana, Moeldoko-gate bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan," lanjut Denny. Dengan ketiga poin di atas, Denny menilai DPR bukan tidak mampu untuk memberhentikan Jokowi, tetapi karena tidak mau. "Dengan tiga delik pelanggaran impeachment yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu (unable) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (unwilling)," pungkasnya. &nbsp; &nbsp;

Sumber: