Buntut Pungli Rp 4 Miliar, Puluhan Petugas KPK Diberhentikan Sementara

Buntut Pungli Rp 4 Miliar, Puluhan Petugas KPK Diberhentikan Sementara

<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA </strong>- Puluhan petugas KPK diberhentikan sementara buntut pungli Rp 4 miliar yang ditemukan di Lapas KPK beberapa waktu lalu. Diberhentikan sementara puluhan petugas KPK ini diambil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus praktek pungli Rp 4 miliar di rumah tahanan KPK. Adapun puluhan petugas KPK diberhentikan sementara diduga terlibat dalam pungli rutan KPK. "Kita nonjobkan semua. Jumlahnya ada puluhan petugas rutan," terang Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK. Menurut Alex motif di balik praktik pungli oleh petugas rutan KPK itu diduga ada petugas rutan KPK yang menerima uang sebagai imbalan. Pemberian imbalan tersebut untuk memberikan fasilitas khusus kepada tahanan tersangka dalam kasus korupsi di dalam rutan. "Sederhananya, para tahanan membutuhkan ruang gerak yang lebih luas, misalnya butuh berkomunikasi dengan keluarga, makanan dan inilah yang kemudian mereka manfaatkan. Jadi, ini merupakan kolusi sebenarnya," tandasnya. Penemuan adanya pungli di rutan KPK ini juga telah mendapatkan perhatian dari Mahfud MD selaku Menkopolhukam. Mahfud mengatakan dirinya terheran dan menyuruh tanyakan langsung dugaan pungli tersebut. "Yang ngumumkan itu Dewas kan, kita juga tidak tahu kan, mereka yang ngawasi, baru dilaporkan sekarang ya,"  katanya. Menurutnya, KPK lembaga independen, sehingga pemerintah tidak bisa melakukan intervensi terhadap persoalan pungli tersebut. "KPK itu adalah lembaga yang independen, mandiri. Jadi betul menurut hukum adalah lembaga dilingkungan eksekutif. Karena dia bukan legislatif dan yudikatif berarti itu independen, di samping mereka eksekutif, presiden dan terus ke bawah. Tidak bisa kita intervensi," ucapnya. "Kadang kala orang mencampur aduk 'waduh kok KPK begitu' lalu kita yang disuruh, kan ndak boleh," sambungnya. Mahfud juga menyebutkan tentang adanya dugaan pungutan liar atau pungli di di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang dinilainya sebuah ironis. Mahfud menyebut bahwa ironis jika adanya pungli di lembaga pengadilan Indonesia. (rez/aly)

Sumber: