Barang Bukti Tersangka Kasus Penyelundupan BBM Tak Kunjung Diserahkan, Kejaksaan Kembalikan Berkas ke Kepolisi

Barang Bukti Tersangka Kasus Penyelundupan BBM Tak Kunjung Diserahkan, Kejaksaan Kembalikan Berkas ke Kepolisi

<strong>diswaysulsel.com, SINJAI </strong>- Kasus penyeludupan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sinjai memasuki babak baru. Pasalnya, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik di Kepolisian Resort Sinjai. Alasannya, barang bukti dan tersangka tak kunjung dihadirkan. Kejaksaan Negeri Sinjai sendiri menerima berkas kasus perkara penyelundupan BBM jenis solar di awal februari 2023 lalu, kemudian diteliti hingga dinyatakan berkas tersebut lengkap atau P21. Namun, seiring waktu berjalan pihak penyidik hingga saat ini belum juga menyerahkan barang bukti dan tersangka. "Diawal juli ini, dua berkas laporan perkara kasus BBM jenis solar telah kami kembalikan sebab sudah melampaui batas waktu dan barang bukti serta tersangka belum diserahkan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sinjai, Muhammad Edriyadi Jufri, Senin (10/7/2023). Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sinjai, Andi Irvan Fahri membenarkan telah menerima SPDP perkara penimbunan BBM Solar yang dikembalikan Kejaksaan Negeri Sinjai dan akan melakukan penyusunan ulang. "Kita akan menyusun ulang kembali berkas perkaranya" katanya saat ditemui di ruang kerjanya. Ia menjelaskan bahwa saat ingin menyerahkan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan Negeri Sinjai, ternyata 3 dari 5 tersangka yakni sopir yang berinisial IB, AN, dan AS diduga kabur ke luar negeri. "Kami sempat mengeluarkan pemanggilan hingga surat penangkapan tersangka bahkan mengunjungi kediamannya namun dari informasi, ketiga tersangka tersebut diduga kabur ke negara Malaysia," bebernya. Andi Irvan mengungkapkan, indikasi tersangka melarikan diri sudah seratus persen sehingga saat ini pihaknya sedang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap 3 tersangka yang diduga kabur. "Yang pastinya saat ini kami sedang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap 3 tersangka serta melakukan komunikasi disejumlah Polres," ungkapnya. Sekedar diketahui, Polres Sinjai sebelumnya telah menetapkan 5 orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, Senin 13 Februari 2023 lalu. 5 tersangka tersebut masing-masing berinisial IB, AN dan AS sebagai sopir truk pengangkut BBM dan pemilik solar berinisial AB dan seorang perempuan berinisial IR. (fan)

Sumber: