APH Perlu Strategi Tangani Perkara di Tahun Politik

APH Perlu Strategi Tangani Perkara di Tahun Politik

<strong>diswaysulselcom</strong> -  Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut  pentingnya strategi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus tindak pidana korupsi di tahun politik menjelang Pemilu 2024. Ini upaya menghindari adanya pengaruh dalam penanganan perkara di tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Itu diutarakan  Leonard Eben Ezer  dalam sambutannya pada kegiatan pelatihan peningkatan kemampuan APH dan Aparat Internal Pemerintah (APIP) dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi wilayah hukum Provinsi Sulawesi Selatan yang digagas KPK, baru - baru ini. Kegiatan dengan tema 'Strategi Kolaboratif, Transformatif, dan Adaptif, dalam Penegakan dan Pemberantasan Korupsi', Leonard menjelaskan, tahapan Pemilu yang sudah berjalan akan mempengaruhi penanganan perkara korupsi. Sehingga perlu dirumuskan strategi dan pola penanganan perkara di tahun politik. Tujuannya subjek hukum yang terkait tidak terafiliasi dengan calon peserta Pemilu 2024. "KPK, Polri dan Kejaksaan serta APIP harus duduk bersama merumuskan strategi kebijakan yang seragam dan padu dalan menghadapi Lapdumas (Laporan Pengaduan Masyarakat). Dan kasus kasus Tipikor yang sedikit atau banyak ditumpangi oleh kepentingan politik dalam rivalitas elektoral untuk mempengaruhi elektabilitas peserta Pemilu 2024," ujar Eben Ezar dikutip, Rabu, 12 Juli 2023. Menurut Eben, upaya ini cukup penting dan perlu keseragaman APH dan APIP dalam penanganan Lapdumas. Sebab setiap laporan masyarakat mengenai Tipikor tidak dapat ditolak dan tetap harus ditindaklanjuti serta penyelesaian akhir. "Tidak tertutup kemungkinan Lapdumas yang bernuansa politis dilaporkan di KPK juga dilaporkan kembali kepada Polri dan Kejaksaan, sehingga dibutuhkan kesamaan dan keterpaduan dalam penanganan kasus tersebut," ujarnya. Menurut Eben, hal ini perlu dibuatkan aplikasi Lapdumas serta tukar menukar informasi atau data antar APH dan APIP. Sehingga penanganan Lapdumas tingkat penyelidikan menjadi lebih terfokus dan efisien serta efektif. Tak hanya APH dan APIP, kata Eben Ezar, juga perlu strategi dalam menghadapi intervensi dari kelompok kepentingan politik dan kelompok masyarakat yang teralifiasi dalam menangani perkara Tipikor yang terkait dengan subjek hukum peserta pemilu 2024. Maka dari itu, Eben Ezer berharap, pelatihan bersama APH dan APIP dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kapasitas sebagai wujud konkrit tekad pemberantasan korupsi. " Materi komunikasi efektif, inklusivitas, team work building sebagai softskill yang mesti dimiliki oleh APIP dan APH dalam berkolaborasi dan bersinergi," imbuhnya.***

Sumber: