Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun ke PN Jakarta Pusat

Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun ke PN Jakarta Pusat

<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA </strong>- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang gugat Mahfud MD Rp 5 triliun ke PN Jakarta Pusat. Gugatan Panji gumilang terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst. Dalam gugatannya, Panji Gumilang memohon agar PN Jakpus menyatakan Mahfud MD melakukan perbuatan melanggar hukum atas pernyataan-pernyataannya. "Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statement-nya telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis gugatan tersebut dikutip, Jumat, 21 Juli 2023. Kemudian, pada poin ketiga petitum tersebut, ia meminta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp 5 triliun. "Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 5 dan imateril sebesar Rp 5 triliun," bunyi petitum itu. Dihubungi secara terpisah, Pejabat Humas PN Jakpus Zulkfli Atjo membenarkan adanya gugatan tersebut. Gugatan Panji Gumilang ke PN Jakpus dilayangkan pada 17 Juli 2023 lalu. Adapun, sidang perdana akan dilaksanakan pada 31 Juli 2023. “Benar (31 Juli 2023),” katanya. Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). "Benar (ada gugatan dari Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua MUI)," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan, Senin, 10 Juli 2023. Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023 lalu. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst "Klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum," demikian dikutip dari SIPP. Kendati demikain, Petitum perkara ini belum dapat ditampilkan. (lia/aly)

Sumber: