Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Bareskrim: Panji Gumilang Ditahan 10 Bulan
<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA </strong>- Kabareskrim Komjen Wahyu Widada membenarkan jika pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pernah dipenjara kasus penipuan dan penggelapan. Menurutnya, Panji pernah dipenjara selama 10 bulan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. "Itu kasus tipu gelap (penipuan dan penggelapan), pada saat itu kan sudah lama," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (21/7/2023). Panji sempat menyatakan sempat dipenjara selama 10 bulan dan pengakuan itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 3 Juli, lalu. Saat itu, Panji dimintai keterangan sebagai saksi terlapor di kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Panji membocorkan sejumlah pertanyaan yang diberikan penyidik kepada dia. "Pertama tentunya ditanya tentang riwayat itu, sudah dijawab," kata Panji usai diperiksa di Mabes Polri, Senin (3/7/2023) malam. Lebih lanjut, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu ditanya apakah ia pernah tersangkut dengan permasalahan hukum. Kemudian, pria asal Gresik tersebut menjawab pernah. "Kemudian, pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab, pernah,” tutur Panji. Panji menyampaikan dia lalu ditanya soal ketetapan hukum atas kasus yang pernah membelitnya. Dia mengatakan pernah dihukum sepuluh bulan. "Ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya, saya pernah dihukum sepuluh bulan," ucapnya. (lia/aly)
Sumber: