Saat Ajukan Pencairan ADD, Cerita Kades di Sinjai Katanya Kas Daerah Menipis

Saat Ajukan Pencairan ADD, Cerita Kades di Sinjai Katanya Kas Daerah Menipis

<strong>diswaysulsel.com, SINJAI </strong>- Laporan Pertanggungjawaban kegiatan di desa merupakan salah satu syarat untuk melakukan pencairan Dana Desa atau Alokasi Dana Desa, dimulai dari pemeriksaan laporan kegiatan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) dan selanjutnya mendapat rekomendasi untuk melakukan pencairan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Sinjai. Diketahui, untuk pencairan tahap ketiga beberapa Desa di Sinjai yang sementara ini sedang berproses. Hanya saja, proses pencairannya tidak semulus yang dibayangkan meskipun syarat yang dipenuhi telah rampung dan dinyatakan sahih. Bahkan, salah satu pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Sinjai menyampaikan bahwa pencairan berikutnya menunggu berkas pencairan tahap kedua sejumlah desa yang belum rampung. Hal tersebut ditanggapi oleh salah satu Kepala Desa yang namanya tidak disebutkan. Dia mengaku bingung pada proses pencairan ADD di Keuangan, padahal berkas yang diajukannya sudah sesuai mekanisme atau prosedur namun banyak statement yang disampaikan tidak berdasar. "Padahal kami pemerintah desa diarahkan dan dituntut untuk melaksanakan sejumlah kegiatan serta tahapan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, namun hal itu berbanding terbalik dengan proses pencairan pada bagian keuangan daerah," ujarnya, Sabtu (22/7/2023). Lanjut dia menceritakan bahwa saat dirinya mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mempertanyakan aturan terkait pencairan dana desa yang katanya harus menunggu pencairan tahap kedua sejumlah desa, kemudian proses pencairan bisa dilakukan meskipun LPJ sudah lengkap dan rampung sesuai prosedur yang ada. Namun, jawaban dari pegawai Dinas PMD Sinjai aneh bahwa selama LPJ dinyatakan sesuai dan sudah ada rekomendasi pencairan maka BPKAD berhak untuk memproses pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa tersebut. Setelah saya desak alasan belum mencairkan anggaran desa dengan cara memaparkan secara logis dan tidak menjatuhkan moril aparat desa kami. "Kata pegawai BPKAD tersebut bahwa kas daerah menipis sehingga anggarannya belum dicairkan. Kami pun diminta agar bersabar dan menunggu untuk pencairan hingga waktu yang belum ditentukan," ungkapnya. "Kami harapkan BPKAD Sinjai rasional dalam memproses pengajuan berkas pencairan seluruh desa di kabupaten Sinjai, agar seluruh tahapan dan kegiatan bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Serta, tidak menyampaikan alasan plin-plan yang membuat pemerintah desa bingung," pungkasnya. Sementara itu, baik Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Andi Jefrianto Asapa maupun Kepala BPKAD Kabupaten Sinjai Ratnawati Arief yang dikonfirmasi awak media Jumat kemarin (22/7/2023) soal kas daerah yang sudah menipis, sampai hari ini belum juga ada yang menanggapi.

Sumber: