Aturan Baru KPU, Jangan Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempat Ini

Aturan Baru KPU, Jangan Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempat Ini

<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan baru terkait batasan-batasan selama kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti. Masa kampanye sendiri akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Aturan pelarangan tersebut tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Salah satu aturan baru yang dibuat KPU yakni soal pelarangan pemasangan bahan dan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu. Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, umah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi. Selain itu, bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan. Sementara itu, alat peraga kampanye (APK) juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Larangan-larangan di atas termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar. Berikut daftar bahan dan alat peraga kampanye ini diatur KPU di dalam Pasal 33 dan 34 Peraturan KPU: <strong>Bahan kampanye meliputi:</strong> 1. Selebaran 2. Brosur 3. Pamflet 4. Poster 5. Stiker 6. Pakaian 7. Penutup kepala 8. Alat minum/makan 9. Kalender 10. Kartu nama 11. Pin 12. Alat tulis Sementara itu, alat peraga kampanye mencakup reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Aturan yang sama melalui Pasal 69 juga melarang partai politik peserta pemilu berkampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye dimulai, namun sosialisasi itu hanya bersifat internal. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 79. Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.

Sumber: