Kejari Tetapkan Tersangka Pelaku Korupsi Pembangunan Sekolah di Sinjai
<strong>diswaysulsel.com, SINJAI </strong>- Kejaksaan Negeri Sinjai menetapkan satu orang tersangka berinisial M (60) tahun perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik, bimbingan teknis dan pengadaan peralatan pendidikan pada SMKN 1 Sinjai. Anggarannya tersebut bersumber dari bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) sektor Hospitality tahun anggaran 2021 dengan jumlah anggaran sebesar kurang lebih Rp 1,2 miliar. Tersangka M (60) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, dengan Nomor: R-120/P.4.31/Fd.1/07/202, tanggal 25 Juli 2023, dikarenakan telah memenuhi minimal dua alat bukti dan diduga telah merugikan negara ratusan juta rupiah. "Setelah penetapan tersebut, tersangka juga telah dilakukan pemanggilan pemanggilan secara patut dan sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 31 juli 2023 lalu," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), R. Joharca Dwiputra diruang kerjanya, Rabu (2/8/2023). "Tersangka M dalam perkara ini bertindak selaku penguasa pengguna anggaran," pungkasnya. (ifn)
Sumber: