KPU Temukan 496 Bacaleg Provinsi TMS
<strong>DISWAY, MAKASSAR --</strong> Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan ada 496 Bacaleg DPRD Provinsi yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Temuan ini berdasarkan hasil verifikasi persyaratan Bacaleg 18 partai politik. Koordinator Divisi Teknis penyelenggara KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, berdasarkan Berita Acara (BA) dari total 1.469 Bacaleg. Dari jumlah tersebut 973 dinyatakan memenuhi syarat. Seementara sisanya 496 tidak memenuhi syarat. Namun masih dilakukan pencermatan oleh partai politik dengan rentan waktu tanggal 6 sampai 11 Agustus. Hanya saja Adiwijaya enggan menyampaikan secara detail hasil verifikasi perbaikan persyaratan Bacaleg masing - masing partai politik. "Tanggal 4-6 Agustus penyampaian hasil akhir verifikasi perbaikan DCS (Daftar Caleg Sementara). Tapi ada waktu tanggal 6-11 Agustus masa pencermatan DCS, dimana diberikan ruang ke parpol pergantian caleg. Termasuk lengkapi administrasi yang kurang," katanya. Hal yang sama juga ditemukan KPU Kota Makassar. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terdapat 73 Bacaleg dari tujuh parpol yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Komisioner KPU Kota Makassar M Gunawan Mashar menyatakan dari 816 bacaleg yang lolos dan diajukan oleh 18 partai politik, diantaranya 743 bacaleg yang status pemeriksaannya MS dan 73 lainnya TMS. "73 bacaleg yang TMS disebabkan karena dokumennya yang belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam regulasi," beber Gunawan. Namun, bersamaan dibeberkan, KPU masih memberikan kesempatan perbaikan selama masa pencermatan DCS dimulai tanggal 7 hingga 11 Agustus 2023. Terpisah Ketua PKB Sulsel, Azhar Arsyad menyebutkan, sejumlah persyaratan Bacaleg partai besutan Muhaimin Iskandar itu sudah rampung. Meskipun ada perbaikan tapi hanya beberapa."Saya kira DCS sudah bagus semua. Karena persyaratan ini menyangkut hal - hal tekhnis," imbuhnya.
Sumber: