Masa Jabatan Legislatif Perlu Dibatasi
![Masa Jabatan Legislatif Perlu Dibatasi](https://sulsel.disway.id/uploads/HSR_3177-1536x1017-1.jpg)
<strong>DISWAY, MAKASSAR --</strong> Sampai saat ini, satu-satunya jabatan publik dipilih langsung masyarakat melalui pesta demokrasi yang tidak memiliki batasan masa jabatan adalah legislatif. Baik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) maupun UU No 7/2017 tentang Pemilu tidak mengatur hal tersebut. Regulasi ini hanya menyebutkan masa jabatan anggota legislatif adalah lima tahun dan akan berakhir ketika anggota parlemen yang baru dilantik. Tidak menyebutkan batasan periode. Ini pun dianggap menghambat adanya regenerasi dan pembaruan ide-ide di legislatif. Misalnya di Sulawesi Selatan, tidak sedikit anggota DPRD Kabupaten/Kota maupun Provinsi telah terpilih lebih dari dua periode. Maka dari itu Mahkamah Konstitusi diminta untuk membatasi periodisasi masa jabatan anggota DPR menjadi maksimal dua periode atau paling lama 10 tahun. Ini sejalan dengan masa jabatan eksekutif. Permintaan agar MK mengatur pembatasan masa jabatan anggota legislatif diajukan oleh Andi Redani Suryanata, seorang mahasiswa. Ia menguji Pasal 240 Ayat (1) dan Pasal 258 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dikutip dari lama resmi MK, alasan pemohon mengajukan uji materi karena menganggap berpotensi merugikan hak konstitusional dengan tidak adanya pembatasan periodisasi anggota DPR, DPD, dan DPRD. Hal tersebut berbeda dengan pengaturan periodisasi untuk lembaga eksekutif. Kepala pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, hanya dapat menjabat maksimal selama dua periode. Hal ini dapat membatasi regenerasi anggota legislatif sehingga tidak berkembang. Anggota DPRD Sulsel, Dan Pontasik menilai posisi legislatif merupakan fungsi legislasi atau pengawasan. Kemudian anggota legislatif dipilih dan dorong oleh rakyat untuk mengawal aspirasi untuk disampaikan ke pemerintah. "Saya rasa tidak perlu dibatasi. Karena masyarakat yang memilih. Kalau pileg masyarakat punya pilihan siapa yang mewakili suara mereka," kata legislator PDI Perjuangan ini yang sudah duduk empat periode di DPRD Provinsi. Pengamat Politik Muhammad Asratillah menilai, masa jabatan DPR, DPRD dan DPD perlu dibatasi guna terjadinya regenerasi. Sebab tanpa pembatasan, orang bisa menjadi anggota dewan selama dipilih masyarakat. "Jadi amendemen sekarang tidak perlu membahas masa jabatan presiden, tetapi harus membatasi masa jabatan DPR, DPD dan DPRD paling lama dua kali. Pembatasan ini bisa mengoptimalkan proses pendidikan politik, pengkaderan dan juga regenerasi di setiap partai," katanya. Dia menambahkan, anggota dewan yang masa jabatan tak dibatasi pada akhirnya cenderung memperkaya diri sendiri."Jadi kita jangan membiarkan kekuasaan bertahan selamanya, harus ada periodesasi," imbuhnya. Terpisah Eksekutif Direktur Politician Academy, Bonggas Adhi Candra menilai meskipun tanpa pembatasan namun fenomena yang ada saat ini petahana cukup rawan mempertahankan posisinya di legislatif. Di mana petahana kadang kala dilengserkan, meskipun memiliki peluang besar untuk terpilih kembali. Tapi faktanya, khusus di DPRD Sulsel 50 persen petahana sulit terpilih kembali. Pemilu 2014 hanya 28 petahana berhasil terpilih kembali. Kemudian 2019, cuman 33 inkumben yang berhasil mempertahankan posisinya dari 85 kursi di DPRD Sulsel. Kata Bonggas, beberapa variabel yang mempengaruhi keterpilihan petahana, mulai kinerja kurang bagus kepada konstituen, tidak mampu merawat basis hingga kompetitor lebih baik dan punya komitmen kepada masyarakat. "Sehingga ini saja berpengaruh juga. Sekali lagi mestinya petahana memanfaatkan fasilitas yang ada, tapi sebagian sulit mempertahankan posisinya. Meski tanpa pembatasan, saya pikir pemilih sudah cerdas menentukan pilihannya," imbuh Bonggas. (BAR)
Sumber: