Pembangunan Pasar Dande Dandere Diduga Tak Sesuai Bestek, Pejabat BKAD Takalar Tersangka

<strong>diswaysulsel.com, TAKALAR </strong>- Kejaksaan Negeri Takalar menetapkan Kepala Sub Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Takalar, Syamsul Qamar sebagai tersangka atas pembangunan Pasar Dande Dandere yang diduga tidak sesuai bestek. Penetapan Syamsul sebagai tersangka setelah Kejari Takalar melakukan serangkaian penyidikan atas dugaan korupsi Pasar Dande Dandere yang terletak di Desa Mattirobaji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar. Syamsul merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pembangunan pasar tersebut yang dianggarkan pada 2016 lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Andi Tenriawaru mengatakan, Syamsul ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. "Alat bukti itu menemukan adanya perbuatan melawan hukum," ujar Tenriawaru, Senin, 7 Agustus 2023. Tenriawaru mengatakan bahwa pihaknya menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka karena diduga kuat proyek pembangunan pasar Dande Dandere dianggap tidak sesuai bestek dan peruntukannya tidak sesuai yang diharapkan. *Kami menduga kuat pembangunan Pasar Dande Dandere ini mengalami total loss sehingga ada kerugian negara sebesar Rp900 juta lebih," tutur Tenriawaru yang merupakan mantan Kajari Morowali. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syamsul lalu digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Takalar. Sebelum dibawa, dia sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidk Kejari Takalar. Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD H Padjongan Daeng Ngalle Kabupaten Takalar. Hasilnya, dokter menyatakan tersangka dalam keadaan sehat. Disinggung potensi tambahan tersangka, Tenriawaru mengatakan bahwa pihaknya masih akan melaukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. "Nanti kita lihat hasil pemeriksaan beberapa pihak lain apakah masih ada tambahan tersangka atau tidak," ucap Tenriawaru yang didampingi Kasi Intelegen, Arie Sabri Salahuddin dan Kasi Pidsus, Anggriani. (*)
Sumber: