Elit Parpol Ikut Intervensi Pj Gubernur
<strong>DISWAY, MAKASSAR --</strong> Indikasi keterlibatan elite partai politik dalam pengusulan calon Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan cukup kental. Ini terlihat ketika terjadinya perubahan sikap dari Partai NasDem memilih merapat ke PAN dan PPP yang bersikeras mengusulkan Jufri Rahman sebagai Pj Gubernur. Informasi yang dihimpun ketika rapat pimpinan (Rapim) dewan dan fraksi DPRD Sulsel berlangsung dari pukul 17.00 WITA sampai 22.00 WITA pada Senin malam, (7/8/2023), NasDem bersama Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PKB dan PKS sepakat mengusulkan tiga nama. Yakni, Laksamana Muda TNI Abdul Rivai Ras yang sekarang mengemban jabatan sebagai Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kemenko Polhukam. Kemudian Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bachtiar serta mantan Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof Aswanto selaku Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum. Sementara PAN dan PPP bersikeras mengusulkan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Selatan Jufri Rahman yang sekarang menjabat Staf Ahli Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Tidak adanya kesepakatan dalam rapim tersebut membuat deadlock. Namun, Selasa (8/8/2023, konstelasi berubah. Partai NasDem langsung berbalik haluan mendukung Jufri Rahman. Akibat tidak adanya kesepakatan pengusulan tiga nama tersebut membuat diadakan voting atau one man one vote (satu kepala satu suara). Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023, DPRD Sulsel setidaknya mengusulkan tiga nama calon Pj. Kemudian berdasarkan tata tertib DPRD Sulsel, setiap fraksi bisa mendorong masing-masing satu nama ke pimpinan. Jika lebih dari tiga nama dilakukan voting. Salah seorang sumber media ini mengatakan, perubahan tersebut lantaran ada beberapa fraksi ditengarai menjalankan perintah pimpinan partai."Iya ada yang ditelpon ketuanya (ketua partai)," kata sumber tersebut. Diketahui DPRD Sulsel diberi deadline oleh Kemendagri mengusulkan tiga nama pada 9 Agustus 2023. Sehingga penetapan dilakukan sehari sebelumnya. Hanya saja rapat paripurna penetapan Pj Gubernur sempat molor lantaran terjadi tarik ulur. Agendanya digelar pukul 15.00 tapi diundur 20.00 WITA. Dalam rapat paripurna penetapan pengusulan nama Pj ini sempat memanas lantaran beberapa fraksi seperti Gerindra, Demokrat dan PKB terpantau tidak masuk ke ruangan yang dimulai pukul, 21.00 WITA. Sehingga rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari ditunda dua kali 30 menit. Pasalnya tidak memenuhi quorum 2/3, karena hanya 42 anggota DPRD yang hadir fisik. Ini pun mendapat interupsi dari Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel, Andi Hatta Marakarma. Dia mengaku heran dengan penundaan rapat tersebut. Sebab Berita Acara (BA) rapat paripurna telah disepakati masing - masing ketua fraksi tapi tidak hadir dalam forum. "Saya selaku Ketua BK akan periksa pimpinan yang tidak menjalankan paripurna dengan sesuai tata tertib. Saat rapat pimpinan, semua ketua fraksi ada kesepahaman. Anehnya sekarang ketua fraksi yang bertandatangan tidak hadir," tukas Hatta. Senada disampaikan Legislator Golkar, Rahman Pina. Dia menyebutkan, anggota legislatif yang tidak hadir dalam ruangan rapat paripurna ada di kantor DPRD. "Kita tahu mereka semua yang tidak masuk ke ruangan ada di gedung ini. Semua pimpinannya ada di atas (kursi pimpinan), kenapa tidak perintahkan masuk. Ada apa ini mereka menikmati fasilitas tapi tidak ikut rapat," ucapnya. Terpantau, hingga pukul 22.00 rapat tersebut tidak mulai - mulai. Lantaran masih di skorsing karena belum quorum. Setelah dua kali dilakukan skorsing. Namun tidak memenuhi quorum yang mengacu pada rata tertib. Akhirnya Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari memutuskan untuk membuka rapat dan tidak mengusulkan Penjabat Gubernur ke Kemendagri yang mana batas waktu, 9 Agustus. "Karena peserta rapat tidak quorum. Akhirnya tidak ada lagi rapat paripurna. Untuk itu DPRD Sulawesi Selatan tidak mengajukan Penjabat Gubernur," katanya. Sebelum keputusan ini ditetapkan, legislator yang duduk di ruang paripurna ramai - ramai meninggalkan ruangan. Dengan keputusan tersebut, pengusulan Pj Gubernur hanya dilakukan Kemendagri. (BAR)
Sumber: