Kasus Penyelundupan Solar, Penyidik Polres Sinjai Serahkan Terdakwa dan BB ke Kejaksaan
<strong>diswaysulsel.com, SINJAI</strong> - Pihak Kejaksaan Negeri Sinjai kembali telah menerima berkas tahap 2 dari pihak Penyidik Polres Sinjai. "Berkas tahap 2 kasus ini kembali telah diserahkan oleh pihak penyidik polres pada hari Selasa kemarin," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sinjai, M. Edriyadi saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (9/8/2023). Edri menjelaskan, sejak penyerahan berkas tahap 2 kemarin juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap terdakwanya. "Selanjutnya nanti pihak jaksa penuntut umum melimpahkan terdakwa bersama barang buktinya ke pengadilan negeri sinjai untuk diproses lebih lanjut," jelasnya. Edri menambahkan, pihak penyidik Polres Sinjai juga sekaligus menyerahkan berkas penetapan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 3 orang terdakwa lainnya dalam kasus ini. "Untuk terdakwa yang diserahkan sebanyak 2 orang serta barang buktinya 3 mobil truk, sampel solar dan uang tunai hasil lelang, penyidik polres sinjai juga sekaligus menyerahkan berkas daftar pencarian orang untuk 3 terdakwa lainnya," ungkapnya. Kepala Kejaksaam Negeri Sinjai, Zulkarnaen yang juga dikonfirmasi terkait kasus tersebut membenarkan bahwa kasus penyelundupan solar, pihak Polres Siniai kembali telah menyerahkan berkas tahap 2 beserta tersangka dan barang buktinya. "Tersangkanya dan barang buktinya telah kita tahan, serta barang bunti berupa uang hasil lelang solar tersebut juga. Kita titip di bank BRI," pungkasnya. (Andi Irfan)
Sumber: