Omnibus Law Kesehatan Disahkan Jokowi, Berikut 11 UU yang Tidak Belaku Lagi
<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA </strong>- Meskipun mendapatkan pertentangan dari beberapa pihak, Presiden Jokowi sahkan Omnibus Law UU Kesehatan yang tercatat bernomor 17 Tahun 2023. UU Omnibus Law Kesehatan ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu dan terdapat beberapa UU yang sudah tidak berlaku. Sedangkan salinan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juga sudah diterbitkan pada laman Kementerian Sekretariat Negara. UU Kesehatan mulai berlaku sejak diundangkan sesuai dengan Pasal 458 beleid tersebut. "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian tulis aturan itu. Dengan adanya undang-uandang baru ini, pemerintah juga diwajibkan membuat aturan pelaksana dari UU Kesehatan tersebut. Sedangkan aturan pelaksana wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU Kesehatan diundangkan. Sejumlah Undang-Undang lama juga akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku. <strong>Adapun UU yang sekarang tidak berlaku lagi antara lain:</strong> 1. Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419) 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273) 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) 5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) 6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434) 7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571) 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607) 9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612) 10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62361) 11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325)
Sumber: