Miris! Pasien di RS H Padjonga Daeng Ngalle Takalar Diusir, Batas Waktu Rawat Maksimal 7 Hari
<strong>diswaysulsel.com, TAKALAR </strong>- Miris, begitu yang dirasakan oleh salah satu pasien saat menjalani perawatan di Rumah Sakit H Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar. Ati Daeng Kanang (55) warga Desa Maccini Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, terpaksa harus angkat kaki dari rumah sakit meski penyakit yang dideritanya belum sembuh. "Dokter dan Perawat menyampaikan bahwa aturan rumah sakit hanya bisa merawat pasien sampai tujuh hari meski kondisi pasien belum sembuh," kata Daeng Tayu anak dari Ati Daeng Kanang, Jumat (11/8/2023). Karena diminta oleh pihak rumah sakit H Padjonga Daeng Ngalle untuk angkat kaki dari salah satu ruang perawatan, Ati Daeng Kanang terpaksa kembali ke Pulau Tanakeke menjalani pengobatan seadanya. “Setelah keluar paksa dari rumah sakit H Padjonga Daeng Ngalle, kami kembali ke Pulau Tanakeke, meski Ibu kami masih membutuhkan perawatan intensif," tambah Daeng Tayu. Terpisah, Dirut rumah sakit H Padjonga Daeng Ngalle, dr Ruslan Ramli saat dikonfirmasi turut menyesalkan tindakan Dokter dan Perawat. “Tidak ada ketentuan pasien hanya dirawat 7 hari. Pasien dipulangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter penanggungjawab pelayanan. Kalau dokternya menyatakan pasien boleh pulang, baru dipulangkan tanpa memandang jumlah hari perawatan,” ungkap dr Ruslan Ramli saat dikonfirmasi. (Ari Irawan DL)
Sumber: