Perpanjangan Kontrak Proyek Taccipi -Tokaseng, Jibang Dituding Tak Paham Aturan

Perpanjangan Kontrak Proyek Taccipi -Tokaseng, Jibang Dituding  Tak Paham Aturan

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Bone</strong> - Perpanjangan kontrak pekerjaan proyek rehabilitasi ruas Jalan Taccipi -Tokaseng di Kecamatan Ulewang, Kabupaten Bone mendapat sorotan dari berbagai pihak.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sebab, pekerjaan Jalan dan Talud (selokan) sepanjang 6,5 kilometer dengan anggaran capai Rp10.8 miliar lebih itu dianggap amburadul dan telah melewati batas waktu yang ditetapkan, 1 April 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Salah seorang kontraktor lokal di Bone, HL (namanya minta diinisialkan) turut menyayangkan adanya perpanjangan kontrak kerja dalam rentan waktu 50 hari kepada perusahaan CV Yusran Karya Pratama (YKP). Meski pekerjaannya telah melewati batas waktu.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Sangat disayangkan dengan perpanjangan tersebut dengan melihat pekerjaan yang amburadul seperti itu, dasar apa kira-kira?" Sorot HL ketikan diajak berbincang, Senin, 18 April 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>HL menjelaskan, perpanjangan waktu seharusnya memiliki dasar yang kuat, mengacu pada regulasi. Kemudian pihak yang terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum Bone selaku<br>Pejabat Pelaksana Teknis (PPTk) harus paham tentang hal tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Jibang (Kepala Bagian Jalan dan Jembatan Dinas PU Bone) juga tau dasarnya, kalau tidak ada dasarnya itu tidak wajib perpanjangan jangka waktu pelaksanaannya. Kalau uang negara mau diselamatkan tidak begitu caranya, " sorotnya lagi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kata HL, perpanjangan waktu mempunyai mekanisme. Ada prosedur yang harus dilakukan. "Ada tim khusus yang dibentuk disebut tim peneliti kontrak hingga diperhitungkan dengan kerugian negara yang akan terjadi," sambung HL.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Bahkan HL menuding Kepala Bagian Jalan dan Jembatan Dinas PU Bone, Jibang pura-pura tidak pahami aturan yang mengungkapkan jika setelah perpanjangan 50 hari, masih dilakukan perpanjangan lagi selama ada komitmen dari kontraktor.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Salah itu, jika setelah 50 hari perpanjangan akan diperpanjang kembali , dan itu sudah harus sudah diputus kontrak," pungkasnya .</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu, salah seorang koordinator Lembaga Sosial Bone, A. Sam ikut menyayangkan perpanjangan kontrak tersebut. Kata dia, banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah kabupaten Bone dalam hal ini dinas PU untuk tidak memperpanjang kontrak kerja CV YKP. Salah satunya mengacu pekerjaan pintu gerbang Rumah Jabatan Bupati Bone yang diduga bermasalah, mengingat proyek itu dikerjakan CV YKP.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Selain itu , pekerjaan aspal di Taccipi - Tokaseng diduga tidak sesuai spesifikasi. Kata A. Sam, ruas jalan tersebut tidak punya lapisan aspal sebagai dasar pengaspalan utama. Sehingga kuat dugaan,<br>kontraktor CV YKP belum berpengalaman di bidang pengaspalan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Maka, A. Sam mendorong Bupati Bone, Andi Fashar Padjalangi menginstruksikan anak buahnya di instansi terkait untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Untuk lebih banyak menyelamatkan uang negara seharusnya pihak terkait itu sadar dan memutus kontrak saja dan kalau perlu dilaporkan ke kejaksaan atas pekerjaan yang amburadul itu," pungkasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Bahkan beberapa pihak menuding jika kontraktor yang dimaksud dibekengi oleh pejabat setingkat eselon II di Pemkab Bone. Sehingga PPTKnya diduga diintervensi untuk bisa melakukan hal yang di luar aturan, di antaranya campur tangan disaat tender dan perpanjangan kontrak pekerjaan tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Berdasarkan penelusuran, Kontraktor pekerjaan proyek tersebut, CV Yusran Karya Pratama (YKP) merupakan perusahaan dari luar Kabupaten Bone. Namun kerap mendapatkan pekerjaan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Hanya saja, bekas pekerjaan YKP banyak menuai sorotan dan tak rampung, salah satunya pekerjaan Pintu Gerbang Rumah Jabatan Bupati Bone.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>( <strong>Subaer</strong>)</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: