Nuansa Pakaian Adat Nasional dengan Memakai Pantonro’ Semarakkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-&rsquo

Nuansa Pakaian Adat Nasional dengan Memakai Pantonro’ Semarakkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-&rsquo

<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 78, tahun 2023 tingkat Kota Makassar, digelar di Pelataran Anjungan City Of Makassar. Kamis (17/8/2023). Upacara HUT RI Ke- 78 Kota Makassar mengusung Konsep Bunga Rampai Kemerdekaan dari Makassar untuk Indonesia. Konsep Bunga Rampai Kemerdekaan ditandai dengan pengibaran 78 bendera Merah putih membentuk akar yang melambangkan usia proklamasi dan bunganya melambangkan Pancasilka dan Undang Udang Dasar Negara. Dengan mengenakan pakaian adat Bugis Makassar Wali Kota Makassar, Moh, Ramdhan Danny Pomanto tampil sebagai inspektur upacara HUT RI Ke -78 tahun. Nuansa pakaian nasional atau pakaian adat dari berbagai daerah di tanah air, dikenakan pula oleh tamu tamu undangan yang hadir. Pedoman pakaian yang digunakan saat upacara 17 Agustus 2023 telah diumumkan. Pedoman ini termuat dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023. Adapun penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 diatur sebagai berikut: Untuk tingkat daerah, upacara dilaksanakan secara luring, dengan ketentuan: Upacara dilaksanakan pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah,Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat (sebelum pelaksanaan upacara di Halaman Istana Merdeka), serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah). Kantor Perwakilan, Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten, Kota setempat. Kepala Daerah,Forkopimda dan segenap masyarakat diimbau untuk menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka, melalui berbagai kanal media (televisi dan media daring lainnya). (*)

Sumber: