Promosikan Judi Online, Youtuber Emak Gila Ditangkap Polisi, Barang Bukti Yamaha R1

Promosikan Judi Online, Youtuber Emak Gila Ditangkap Polisi, Barang Bukti Yamaha R1

<strong>diswaysulsel.com, BANDUNG </strong>- Youtuber yang dikenal dengan nama Emak Gila ditangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar) karena mempromosikan judi online di platform medisa sosial miliknya. Emak Gila diduga mempromosikan judi online lewat channel YouTube Emak002 dan Kehidupan Emak. Pihak Polda Jabar juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya motor gede Yamaha Yzf-R1 milik pria yang kerap beratraksi pakai motor menggunakan daster tersebut. Pria berinisial II atau yang akrab disapa Emak Gila  ini ditangkap di rumahnya di Jalan Sukasari, Kota Bandung. "Tanggal 31 Juli 2023, adanya laporan masyarakat bahwa ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono dikutip dalam keterangannya, Senin (21/8/2023). "Yang bersangkutan adalah YouTuber," tambah Anggoro. Anggoro juga mengungkapkan, Emak Gila telah mempromosikan judi online sejak Januari hingga Juli 2023. "Hasil keuntungan dari yang bersangkutan bertahap mendapatkan keuntungan dari Rp 15 juta (sampai) Rp 50 juta. Total keuntungan Rp 395 juta," jelasnya. Menurut Anggoro, pelaku mengaku ditawari pemilik situs judi online melalui aplikasi percakapan elektronik untuk promosi di media sosial. Adapun situs judi online yang dipromosikan pelaku yakni happybet188, betwin188, beat 4d, pim 4d, moi4d, dan gambler pensiun. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti moge Yamaha R1, laptop dan handphone milik Emak Gila. Angoro pun menuturkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pelaku atau pemilik situs judi online tersebut. "Kita akan lakukan penyelidikan terus dan kepada masyarakat jangan asal lagi yang menjadi endorse judi online termasuk selebgram, akan dilidik dan akan dilakukan penindakan," tukasnya. Atas perbuatannya, Emak Gila dijerat pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Emak Gila terancam hukuman enam tahun penjara karena mempromosikan judi online.

Sumber: