856 Napi Lapas Sungguminasa dapat Remisi
<strong>diswaysulsel.com, GOWA </strong>- Sebanyak 856 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sungguminasa, Gowa mendapat remisi. Rinciannya, 540 napi narkotika dan 316 napi perempuan. Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menuturkan, atas nama Menteri Hukum dan HAM pihaknya melakukan penyerahan remisi yang dilakukan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. "Memang penyerahan remisinya tahun ini agak berbeda karena biasanya kita yang ke lapas, tetapi tahun ini penyerahan remisi masuk dalam rangkaian 17 Agustus. Sehingga kita tidak perlu ke lapas, tetapi menyerahkannya setelah rangkaian upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan ke-78 RI," kata Adnan. Pada pemberian remisi umum peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun ini, Adnan juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Dalam sambutan tersebut, Adnan menuturkan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. "Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," pesannya. Program pembinaan yang saat ini dijalani WBP, lanjut Adnan, merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan mereka kepada kehidupan masyarakat. "Ke depannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri WBP dan menjadi bekal mental spiritual dan sosial saat mereka kembali ke masyarakat di kemudian hari," pungkasnya. Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA, Andi Muhammad Syarif berharap, dengan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk bisa lebih baik lagi. "Harapan saya semua bisa mendapatkan remisi agar menjadi motivasi untuk mereka berbuat yang terbaik bagi pribadinya, bangsa, negara dan masyarakat," ujarnya. Tercatat, jumlah napi dan anak pidana yang mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan RI yang ke-78 tahun pada Lapas Narkotika kelas IIA Sungguminasa sebanyak 540 WBP dari 582 orang jumlah penghuni. Adapun WBP yang tidak atau belum mendapatkan remisi umum sebanyak 42 orang dikarenakan belum memenuhi syarat administrasi dan substantif. Sementara, penyerahan remisi umum tahun 2023 pada Lapas Perempuan kelas II A Sungguminasa kali ini diberikan kepada 316 narapidana dari total 372 WBP. WBP yang tidak atau belum mendapatkan remisi umum tahun 2023 dalam rangka hari kemerdekaan RI ke-78 tahun kali ini sebanyak 56 orang. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa warga binaan masih dalam tahap pengusulan remisi keterlambatan administrasi dan beberapa lainnya belum memenuhi syarat administrasi dan substantif. (Rusli)
Sumber: