Polres Sinjai Ungkap Kasus Prostitusi Online, 2 Gadis Asal Bulukumba Diamankan

Polres Sinjai Ungkap Kasus Prostitusi Online, 2 Gadis Asal Bulukumba Diamankan

<strong>diswaysulsel.com, SINJAI </strong>- Satuan Reskrim Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus prostitusi yang kerap terjadi di Kabupaten Sinjai. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Sinjai, Kompol Andi Muh Syafei saat menggelar jumpa Pers, Kamis (24/8/2023). Dalam jumpa pers tersebut, Wakapolres Sinjai didampingi Kasi Humas AKP H. Suharto, Kasubag BIN Ops AKP Sudirman Mando, Kasiwas AKP Ambo Syahrir dan Kasat Reskrim AKP Andi Irvan Fachri. "Pengungkapan kasus ini saat dilakukan operasi pekat yang dilaksanakan selama 20 hari, dari tanggal 4 Agustus 2023 dan berakhir pada tanggal 23 Agustus 2023 kemarin. Pelaku diamankan di wisma suryani," katanya. Jebolan personel Brimob ini menyebutkan, dalam operasi tersebut berhasil mengamankan 2 orang perempuan, masing-masing berinisial RH (20) tahun dan SS (20) tahun, keduanya merupakan warga Kabupaten Bulukumba. "Selain mengamankan kedua pelaku, juga berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai dan 6 buah hp," sebutnya. "Uang tersebut diakui pelaku hasil tarif melayani pria hidung belang. Tarif yang dipasang mulai Rp.250.000 hingga Rp.400.000," sambungnya. Andi Muh Syafei, terus berupaya untuk memberantas kasus ini di Kabupaten Sinjai, untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah Kabupaten Sinjai dan sekaligus mengajak para rekan-rekan awak media juga untuk bersama-sama memberantas kasus prostitusi di Kabupaten Sinjai. "Hal ini telah kita koordinasikan dengan pemerintah daerah dan juga dinas terkait, saya juga mengajak rekan-rekan media kerjasamanya untuk bersama-sama memberantas prostitusi online di Bumi Panrita Kitta ini," ungkapnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Irvan Bachri menambahkan bahwa bisnis prostitusi tersebut dilakukan pelaku melalui media sosial aplikasi MiChat, di aplikasi tersebut pelaku menawarkan dirinya kepada pria hidung belang. "Jadi pelaku menjalankan bisnis ini melalui aplikasi di media sosial MiChat. Dengan menawarkan diri kepada pria hidung belang dengan tarif yang telah disebutkan tadi," pungkasnya. Dalam giat Jumpa Pers tersebut, Polres Sinjai mengungkap sebanyak 12 kasus dengan 15 tersangka. Dari 12 kasus sesuai Laporan Polisi, bahwa LP kasus miras sebanyak 5 kasus, 5 tersangka, semuanya telah dilimpahkan ke Sat Samapta untuk diproses tipiring. Kasus penganiayaan sebanyak 3 kasus, 3 tersangka dan kasus pengeroyokan 2 kasus dengan 4 tersangka. Selain itu, ada juga 1 kasus sajam, dan prostitusi online 1 kasus, 2 tersangka yang sementara dalam sidik. (Andi Irfan)

Sumber: