Kejati Sulsel Masuk Angin, Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan RSI Galesong Dipertanyakan
<strong>diswaysulsel.com, TAKALAR </strong>- Melawan lupa, sepenggal kalimat tersebut nampaknya layak disematkan pada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang masuk angin. Bagaimana tidak, kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap lahan pembangunan Rumah Sakit Internasional (RSI) Galesong senilai 13 Milyar yang pernah ditelisik oleh tim penyidik Kejati Sulsel lenyap bak ditelan bumi. Proyek pembebasan lahan untuk pembangunan RSI Galesong berlangsung pada tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar. Oleh tim penyidik Kejati Sulsel, pengadaan pembebasan lahan pembangunan Rumah Sakit Internasional Galesong pada tahun 2020 lalu telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan lahan tersebut. "Kasus ini mulai bergulir pemeriksaannya di Kejati mulai tahun 2020 lalu. Namun seiring berjalannya waktu kasus tidak pernah lagi terdengar pemeriksaannya. Ada apa dengan pihak Kejati Sulsel," kata Isra M Baharuddin, Rabu (30/8/2023). Isra menegaskan bahwa pihaknya meminta pada Kejati Sulsel untuk kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan serta beberapa pihak yang ditengarai telah mengambil keuntungan dalam proyek pengadaan lahan tersebut. "Ketika pemeriksaan kasus dugaan korupsi atas pengadaan lahan ini tidak berkelanjutan, masyarakat bisa berasumsi bahwa penyidik Kejati Sulsel tidak profesional menjalan tugas sebagai lembaga anti rasuah," tandasnya. Sekedar diketahui, Pemeriksaan sejumlah pejabat lingkup Pemkab Takalar pernah dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Sulsel, Idil, pada tahun 2020 lalu. ” Iya, ada beberapa pejabat Takalar yang diperiksa terkait kasus dugaan penggelembungan anggaran pembebasan lahan Rumah Sakit Internasional di Takalar. Penyidik masih mengumpulkan data serta bahan keterangan,” kata Idil, pada saat itu. (Adlan)
Sumber: