Polres Jeneponto Pastikan Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Tombo-tombolo Tetap Diproses

Polres Jeneponto Pastikan Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Tombo-tombolo Tetap Diproses

<strong>diswaysulsel.com, JENEPONTO </strong>- Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Senin, 07 Agustus 2023 lalu, di Jalan Pa'lekokang, Dusun Balepolea, Desa Tombo-Tombolo, Kecamatan Bangkala dilimpahkan ke Polres Jeneponto. Di mana sebelumnya, perkara tersebut ditangani oleh Kepolisian Polsek Bangkala, LP Nomor: STTLP/119/VIII/2023/ SPKT/ Polsek Bangkala/ Polres Jeneponto/ Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelapor sekaligus korban pengeroyokan Bakkasa Dg Raja. Sedangkan, terduga pelaku diketahui Kepala Desa Tombo-tombolo Jamaluddin berteman. Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi mengungkapkan, terkait perkembangan kasusnya sudah berjalan, sudah proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. "Kita juga sudah memanggil pelapor dan terlapor. Kita sudah ambil keterangannya masing-masing," ungkap AKP Supriadi kepada media saat ditemui di ruangannya, Senin (3/8/2023). Ditanya, siapa-siapa terduga pelaku atas pengeroyokan terhadap korban Bakkasa Dg Raja. AKP Supriadi belum bisa menyimpulkan siapa terduga pelakunya sebab kasus tersebut masih proses penyelidikan. Untuk menentukan terduga pelakunya kata dia, nanti dilihat dari hasil interogasi dan fakta-fakta dari keterangan saksi-saksi. Disini belum ada terangka, baru terlapor. "Kalau terlapor itu oknum Kepala Desa berteman. Untuk menentukan terduga pelakunya tergantung dari keterangan saksi dan alat buktinya, acuannya di situ," terangnya. Yang pastinya, kasus ini sudah berjalan dan tetap diproses."Saya pastikan kasus ini berjalan sesuai prosedur," tambahnya. Dia menjelaskan, untuk menentukan status tersangka ada mekanisme. Mekanismenya itu, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara. "Jadi setelah kita gelar cukup bukti baru kita bisa menentukan tersangkanya. Kita tidak boleh memvonis karena ada mekanismenya," jelas Supriadi. Ditanya terkait laporan dugaan  penrusakan, dia bilang belum ada laporannya. "Kalau terkait penrusakan berkasnya tidak dilimpahkan ke Polres," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Bangkala, IPTU Kaharuddin megatakan, motif terjadinya dugaan penganiayaan itu. Lantaran, korban diduga melakukan penrusakan terhadap fasilitas sarana dan prasarana sumur air bersih yang mengairi ke rumah-rumah warga. "Jadi ini masing-masing melapor. Korban juga di lapor karena diduga melakukan penrusakan," kata dia sesaat lalu. Kaharuddin membenarkan adanya kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di Desa Tombo-Tombolo. "Ia benar ada dugaan penganiayaan di Desa Tombo-Tombolo yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kapolsek Disebutkan bahwa terlapor atau terduga pelakunya yakni inisial, Y, J, dan T, masing-masing diketahui aparat Desa Tombo-Tombolo. (Syamsir)

Sumber: