Hindari Korupsi Dana Desa, Kejari Takalar Gelar Penerangan Hukum di Sanrobone
<strong>diswaysulsel.com, TAKALAR </strong>- Jajaran Kejaksaan Negri (Kejari) Takalar kembali turun kelapangan mensosialisasikan bahaya laten tindak pidana korupsi, khususnya bagi penggunaan dana desa dikabupaten Takalar. Sosialisasi penerangan hukum yang terkemas dalam program Jamila (Jaksa milik Takalar) Jaga Desa berlangsung di kecamatan Sanrobone, tepatnya di desa Paddinging. Kehadiran jajaran Kejari Takalar di desa Paddinging sebagai salah satu lokasi pelaksanaan Jamila Jaga Desa bertujuan untuk memberikan pemahaman pada aparat desa dan masyarakat tentang dampak hukum penyalah gunaan dana desa (DD). Kajari Takalar, Tenriawaru, SH, MH dihadapan Camat Sanrobone dan seluruh Kepala Desa di wilayah ini mengatakan kehadirannya di kecamatan Sanrobone adalah merealisasikan program kerja Kejari Takalar tentang dampak buruk penyalah gunaan dana desa. "Program Jamila Jaga Desa yang digelindingkan oleh pihak kami bertujuan untuk memberi pemahaman pada masyarakat tentang penggunaan dana desa yang baik, jauh dari tindak pidana korupsi," kata Kajari Takalar, Tenriawaru, SH, MH, Jumat (8/9/2023). Tenriawaru, SH, MH didampingi sejumlah pejabat jajaran Kejari Takalar juga mengemukakan bahwa program Jamila Jaga Desa telah menjadi agenda rutin yang setiap tahunnya dilaksanakan. "Dalam perjalanan program Jamila Jaga Desa ini telah banyak tercipta inovasi dalam kehidupan masyarakat, di mana peruntukan dana desa telah terintereaksi pada masyarakat selaku penerima manfaat," jelas Mantan Kajari Morowali ini. Lebih jauh, Kajari Takalar mengemukakan bahwa saat ini seluruh kepala desa dan aparatnya telah memahami tata kelola penggunaan dana desa, meski demikian menurut Tenriawaru masih banyak kendala kendala yang dialami oleh Kepala Desa dalam menyusun laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa. "Nah inilah manfaat dari program Jamila Jaga Desa, di mana kendala yang dialami oleh Kades dapat dikonsultasikan dengan pihak Inspektorat guna menghindari kesalahan yang berkepanjangan sehingga Kades dapat terhindar dari penyalahgunaan dana desa," ungkap Kajari Takalar ini. Kegiatan penerangan hukum yang berlangsung setengah hari dibalai kantor Desa Paddinging dihadiri, Asisten Pemkab Takalar, Ikbal Batong, Kepala bagian hukum Sainal Mannan, jajaran Inspektorat Takalar serta Camat Sanrobone, Asraruddin Rukka dan Enam Kades diwilayah ini. (Adlan)
Sumber: