Perkara Korupsi PDAM Makassar Vonis Jauh dari Tuntutan, Jaksa Tempuh Upaya Banding

Perkara Korupsi PDAM Makassar Vonis Jauh dari Tuntutan, Jaksa Tempuh Upaya Banding

<strong>diswaysulselcom</strong> - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menempuh upaya hukum banding atas vonis rendah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar terhadap terdakwa Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana di lingkup PDAM Makassar tahun 2016-2019. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan upaya banding tersebut. Sikap ini diambil setelah Majelis Hakim memberikan waktu kepada Jaksa untuk pikir - pikir selama tujuh hari yang terhitung sejak putusan dibacakan pekan lalu. "Penuntut Umum Kejati Sulsel menentukan sikap menyatakan menempuh Upaya Hukum Banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 5 September 2023 atas nama Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, dan Putusan Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 5 September 2023 atas nama terdakwa Irawan Abadi," tegas Soetarmi melalui keterangan tertulisnya, Selasa, (12/9/2023). Upaya hukum banding Penuntut Umum Kejati Sulsel telah dicatat Panitera PN Makassar dalam akta penyataan Banding Nomor : 59/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks tanggal 11 September 2023. Upaya banding tersebut lantaran tuntutan JPU jauh dari vonis Majelis Hakim yang hanya menjatuhkan hukuman penjara 2,6 tahun terhadap terdakwa Haris Yasin Limpo (HYL) dan Iriawan Abadi (IA). Padahal JPU menuntut kedua terdakwa dihukum 11 tahun penjara. Alasannya HYL yang merupakan adik kandung Menteri Pertanian Syahrul Yasin dan IA dianggap terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto ayat 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. *** &nbsp;

Sumber: