Warga Tamanroya dan PB DPRD Gelar Aksi, Desak Bupati Copot Direktur PDAM Jeneponto

<strong>diswaysulsel.com, JENEPONTO </strong>- Ratusan massa yang mengatasnamakan dirinya gabungan warga Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea dan Pengurus Besar Dewan Pergerakan Revolusi Demokratik (PB DPRD) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PDAM dan di depan kantor Bupati Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (12/9/2023). Mereka turun di jalan aksi lantaran air PDAM Jeneponto akhir-akhir ini sudah 1 bulan kurang lancar mengalir ke Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea. Selain warga sangat sulit mendapatkan air, warga juga keluhkan air PDAM Jeneponto karena diduga keruh. Tak hanya itu, demonstran juga menyuarakan adanya dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PDAM Jeneponto dalam penggunaan aggaran, 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023. Salah seorang warga Tamanroya, Pupung mengaku bahwa air yang mengucur dari keran PDAM ke rumahnya hanya seadanya. Itupun air mengalir di tengah malam saja. "Jadi saya itu harus begadang hanya untuk menampung air tengah malam, begitupun tetangga lainnya. Ini kejadian sudah sebulan terakhir," diakunya. Akibat kejadian tersebut, Pupung dan keluarganya terpaksa menghemat penggunaan air. Apalagi saat ini terbilang musim kemarau panjang. Dalam orasinya, Pupung juga menyindir PDAM Jeneponto mengenai uang pendaftaran pemasangan air ledeng yang terkesan dibeda bedakan. "Ia dibeda-bedakan, ada yang membayar Rp,1,800,000 bahkan ada yang membayar Rp,3,000,000," terangnya. Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Dewan Pergerakan Revolusi Demokratik (PB DPRD), Jatong Jalarambang, yang juga selaku jenderal lapangan menyuarakan terkait kondisi yang terjadi di PDAM Jeneponto adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakuan oleh Direktur PDAM Jeneponto. “Kuat dugaan kami, terjadi indikasi tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakuan oleh pimpinan PDAM Jeneponto," nada lantang Jatong sapaannyan Hal itu dibuktikan, adanya pengadaan kendaraan motor dinas sebanya 5 unit. Jatong menduga melanggar aturan karena kepemilikan atas nama pribadi serta adanya dugaan pemotongan upah pegawai yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan PDAM Jeneponto. Menurut dia, berdasarkan peraturan pendayagunaan aparatur negara nomor 87 tahun 2005 tentang pedoman efisiensi dan disiplin PNS bahwa Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi serta kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor. “Olehnya itu, kami menegaskan dalam beberapa tuntutan yang harus diindahkan oleh pihak pemerintah dan aparat penegak hukum," tegasnya. Adapun tuntutannya, meminta Direktur Utama PDAM Jeneponto untuk transfaransi dalam dalam penggunaan anggaran. Mendesak, Bupati dan Kejaksaan Negeri Jeneponto agar serius dan tidak tebang pilih dalam melakukan proses pemeriksaan dan menuntaskan kasus tersebut demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Selain itu, demonstran juga mendesak Bupati Jeneponto untuk segera mencopot direktur, dewan pengawas PDAM Jeneponto beserta jajarannya yang dianggap tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum. (Syamsir)
Sumber: