Gunakan Pukat Harimau, 3 Kapal Nelayan Asal Bone Diamankan Sat Polairud Polres Sinjai
<strong>diswaysulsel.com, SINJAI </strong>- Satuan Kepolisian Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Sinjai kembali mengamankan kapal nelayan yang mencari ikan menggunakan pukat harimau di wilayah perairan Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai. Penangkapan tersebut diungkapkan oleh Kasat Polairud Polres Sinjai, AKP Jamaluddin dalam giat jumpa pers yang turut dihadir oleh Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah yang digelar di kantor Polairud Polres Sinjai, Kamis (14/9/2023). AKBP Fery mengatakan, bahwa penangkapan 3 kapal nelayan asal Kabupaten Bone ini setelah Sat Polairud melakukan operasi di wilayah Pulau Batang Lampe, Kecamatan Pulau Sembilan pada Rabu kemarin (13/9/2023). "Ternyata benar setelah anggota Polairud Polres Sinjai melakukan pengecekan di 3 kapal tersebut ditemukan masing-masing alat tangkap ikan berupa pukat harimau," ujarnya, Kamis (14/9/2023). AKBP Fery menyebutkan, adapun nelayan atau pun pemilik kapal yang turut diamankan yakni masing-masing Amir, Ramadhani, dan Tahang. Ketiganya merupakan nelayan asal Kabupaten Bone. "Dalam kasus ini dikenakan pasal 85 Jo pasal 9 Sub Pasal 100 B UU RI Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, dengan Pidana Penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 Miliar," ungkapnya. Sementara itu, Kasat Polairud AKP Jamaluddin menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli untuk terus mencegah pengunaan alat tangkap ikan yang dilarang, seperti bom ikan dan juga pukat harimau. "Terkait hal ini, kita juga rutin mengedukasi menghimbau kepada nelayan khususnya di Sinjai agar tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang," pungkasnya. (Andi Irfan)
Sumber: