Satpol PP Sidak Toko Batavia 88, Jual Minol Secara Bebas

Satpol PP Sidak Toko Batavia 88, Jual Minol Secara Bebas

DISWAY, MAKASSAR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menyidak Toko Batavia 88 yang terletak di Jalan Sungai Preman, Kecamatan Ujung Pandang yang diduga melayani penjualan Minum Beralkohol (Minol) kepada konsumen dibawah umur beberapa waktu lalu. Kasatpol PP Kota Makassar, Ikhsan NS, mengatakan dokumen perizinan toko Batavia 88 lengkap namun pihaknya akan tetap memanggil pemilik toko tersebut. “Namun demikian pemilik usaha tersebut tetap di panggil ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut dan diberikan teguran serta berjanji tidak akan melakukan jual ecer kepada anak dibawah umur sebagaimana yang dilaporkan, dan tidak akan melanggar aturan yang ditetapkan, yang dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani,” tegasnya Ikshan NS, Rabu (13/09/2023). Ikshan NS tidak lupa mengirimkan bukti dokumentasi serta memperlihatkan dokumen perizinan toko Batavia 88. Pasalnya dokumen perijinan milik toko Batavia 88 Sub Distributor, atas ijin miliknya diduga menyalahi aturan karena tidak difungsikan sebagai mana mestinya. Diketahui pemilik usaha minol yang memilik izin Sub Distributor proses kegiatannya hanya menyuplai minuman ke tempat-tempat yang menyediakan minuman di tempat seperti Hotel, Bar/Diskotek dan Kafe sesuai dengan izinnya. Pasalnya toko Batavia 88 hasil pantauan awak media diduga melayani eceran dan ironisnya diduga melayani konsumen dibawah umur. Toko Batavia 88 diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) bernomor 20/M-DAG/PER/4/2014. Informasi yang dihimpun Toko Batavia 88 diduga bebas melayani konsumen yang hendak ingin membeli minuman. “Coba kita konfirmasi di penjual minuman yang didekat rumah karena kemarin saya lihat anak dibawah umur mereka layani” ujar warga yang tak ingin disebutkan namanya.

Sumber: